parboaboa

Tanggung Jawab Pidana Nasdem dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Gregorius Agung | Hukum | 12-03-2024

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram/@ahmadsahroni)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pemerasan oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap pejabat eselon 1 di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI memasuki babak baru.

Sejumlah uang hasil pemerasan itu, disinyalir mengalir ke partai NasDem sejumlah Rp40 juta dari total keseluruhan Rp44,5 miliar. Dana ini diduga tidak hanya bersumber dari pemerasan tetapi juga dari gratifikasi.  

Meski dana yang mengalir ke partai besutan Surya Paloh tersebut tak seberapa, tetapi kasus ini membuka mata publik terkait pertanggungjawaban pidana partai politik yang diseret ke pusaran dugaan korupsi.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban hukum NasDem? 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, untuk mengusut keterlibatan NasDem harus melalui proses pembuktian yang akurat.

Ia menjelaskan, pembuktian itu mesti bersandar pada seberapa tahu NasDem akan sumber uang yang diterima dari SYL. Kalau ternyata NasDem tak tahu apa-apa, maka tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut Boyamin, banyak partai di Indonesia menerima sumbangan dari para kadernya, dan beberapa partai justru menerima duit dari sumber yang diduga berasal dari korupsi.   

"Saya punya catatan beberapa memang menerima sumbangan. Dan ada bahkan yang diketahui bahwa itu duit panas, dari penyumbangnya terlibat dugaan korupsi," kata Boyamin kepada PARBOABOA, Selasa (12/3/2024).

Boyamin mengatakan, kecil kemungkinan NasDem diseret dalam kasus ini. Apalagi SYL adalah pejabat negara yang telah dua kali menjadi Bupati, dua kali menjadi Gubernur dan terakhir mengisi jabatan menteri Jokowi-Maruf.     

Dengan jabatan yang mentereng tersebut, kata Boyamin NasDem menilai itu sebagai sumbangan biasa sehingga tidak dimintai keterangan akan sumber dana.

Terlebih lagi, NasDem memiliki beberapa pejabat tinggi selevel menteri yang mungkin saja bisa menyumbang lebih dari 40 juta ke partainya.

"Yasin Limpo itu kan sudah bupati 2 kali, gubernur 2 kali jadi menteri rasanya kalau nyumbang partainya yang mengangkat dia jadi menteri 40 juta itu ya bahkan masih dianggap kecil," katanya.

Sementara itu, soal pengembalian kerugian negara, dia menjelaskan, semestinya NasDem mengembalikannya sejak awal, waktu masih penyelidikan atau maksimal penyidikan di KPK. 
  
"Kalau memang mau niat mengembalikan," tegas Boyamin.

Namun demikian, belum ada kata terlambat. Boyamin menegaskan, "sebagai bentuk itikad baik dari partai NasDem, kita hormati dan malah saya meminta segera aja kalau memang mau dikembalikan supaya recovery semakin maksimal untuk pengembalian kerugian negara." 

Di sisi lain, Boyamin mengkritik fenomena ini sebagai bentuk dari sistem tata kelola partai yang belum mandiri di Indonesia. Ia mengatakan, sumber dana partai di Indonesia, masih bergantung sepenuhnya pada sumbangan kader.

Bahayanya, kalau dana yang diperoleh hasil dari korupsi atau bermasalah, partai, mau tak mau harus dimintai klarifikasi.

Demikian dengan NasDem, walaupun kemungkinannya sangat kecil untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi, kedepan akan sangat bergantung fakta-fakta persidangan.

"Tapi kalau kemudian ke depanya itu, dari fakta persidangan bahwa 'partai NasDem' sebenarnya tahu duit ini diduga dari hasil korupsi, partai Nasdem pada posisi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwal pemanggilan Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni untuk dimintai keterangan soal aliran dana tersebut, Jumat (8/3/2024) lalu.

Namun ia tidak bisa hadir karena ada halangan. Sekalipun begitu, Sahroni tak menampik dirinya menerima duit Rp40 juta tersebut dari SYL.

Kata dia, duit tersebut digunakan untuk membantu korban bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Uang yang diterima sebanyak Rp20 juta dan diberikan sebanyak dua kali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menjadwal ulang pemeriksaan Syahroni tetapi tidak memberitahu waktunya.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #pemerasan    #nasdem    #hukum    #syahrul yasin limpo    #ahmad sahroni   

BACA JUGA

BERITA TERBARU