parboaboa

Bareskrim Polda Metro Punya Cukup Bukti soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, IPW:Tetapkan Firli Tersangka

Hari Setiawan | Hukum | 24-10-2023

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Polemik dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo  terus bergulir.

Selasa (24/10/2023) siang, Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan Firli itu harusnya dilakukan di Polda Metro Jaya, namun, karena permintaannya, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Menanggapi itu, Indonesia Police Watch menilai penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan, SYL.

Oleh karenanya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Firli Bahuri segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Walaupun saat ini diperiksa di Bareskrim Polri hal itu tidak masalah, karena tetap yang menangani adalah Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi PARBOABOA, Selasa (24/10/2023) sore.

Polda Metro Jaya, lanjut Sugeng, telah memeriksa 45 orang saksi terkait kasus ini. Termasuk dua bekas komisioner KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin.

"Firli Bahuri ini saksi kunci ya, walaupun Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan saksi sampai saat ini," ungkapnya.

Sugeng yakin, Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang sangat cukup, sehingga pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, bukan menjadi suatu kendala.

"Saat ini saya yakin Polda Metro Jaya setelah menyetujui pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri karena transparansi dalam mengungkap kasus ini, kemudian mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya, hingga bisa dipertanggungjawabkan. Justru kalau Polda Metro Jaya menolak Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, hal ini akan dipertanyakan," jelasnya.

Sugeng juga berharap kasus dugaan pemerasan ini bisa diselesaikan. Ia ingin proses hukum tetap tajam ke atas, meskipun Firli adalah Ketua KPK.

"Saya harap cepat dituntaskan kasus ini, dan hukum tetap tajam ke atas bukan hanya tajam ke bawah," harapnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini merupakan panggilan kedua.

Firli sebelumnya tidak hadir atau mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023. Ia beralasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan ada agenda lain.

Firli tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB pagi tadi. Kedatangannya bahkan tidak tercium wartawan yang berjaga sejak pagi di Bareskrim Mabes Polri.

Firli diduga masuk ke Gedung Bareskrim lewat belakang gedung Rupatama Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian memperlakukan Ketua KPK Firli Bahuri sama seperti saksi lainnya dan tidak diistimewakan.

"Tidak ada perlakuan khusus kepada Firli, sama saja dengan saksi lainnya," ungkap Ramadhan kepada PARBOABOA, melalui sambungan telepon, Selasa (24/10/2023).

Ramadhan mengaku tidak mengetahui lewat pintu mana Ketua KPK Firli Bahuri memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri dan tidak terlihat wartawan.

"Saya tidak mengetahui Firli masuk Bareskrim lewat pintu yang mana. Saya tidak tahu karena posisi saya berada di humas," ujarnya.

Ramadhan juga mengakui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Perlu dicatat ya, Bareskrim Mabes Polri dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk menangani proses penyidikan tetap ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ia juga enggan merespons PARBOABOA, saat ditanya terkait progres penanganan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.

Editor : Kurniati

Tag : #firli bahuri diperiksa    #ketua kpk diperiksa    #hukum    #firli bahuri diperiksa bareskrim    #kasus pemerasan    #syahrul yasin limpo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU