parboaboa

Laporan PPDB Zonasi Tak Ditindaklanjuti, Orang Tua Murid di Jakbar Ancam Tempuh Jalur Hukum

Yunita Wisikaningsih | Daerah | 22-08-2023

Orang tua murid di Jakarta Utara protes soal sistem zonasi di Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. (Foto: Kemendikbudristek)

PARBOABOA, Jakarta - Salah satu orang tua murid di kawasan Jakarta Barat, Ratu Nisa menyayangkan masih belum adanya tindak lanjut laporan yang ia layangkan terkait sistem zonasi di Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Nisa mengatakan, ia telah melaporkan sistem zonasi di PPDB baik lisan maupun tertulis kepada kepala sekolah di SD tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ombudsman, Gubernur Jakarta, DPRD hingga Kementerian Pendidikan, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

"Kepala Dinas janji mau menemui dan klarifikasi, namun sampai hari ini bohong," katanya ketika dihubungi via telepon seluler.

Hingga saat ini Nisa masih memperjuangkan hak putrinya yang tidak diterima di SD Negeri Kedaung Kaliangke 014. Ia bahkan terus melakukan unjuk rasa di depan sekolah tersebut.

Menurutnya, kejadian yang menimpa anaknya merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Apalagi dalam pelaksanaannya, sistem zonasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK ini memprioritaskan calon siswa yang berada di wilayah Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah.

"Secara administrasi sudah memenuhi syarat. Anak saya waktu itu umurnya sudah 7 tahun 5 bulan pada saat pendaftaran, jarak dari rumah saya juga hanya dua puluh langkah dan memang satu RT. Saya asli penduduk sini sejak tahun 1974 tapi anak saya tidak diterima di SDN 014 Kapuk," kesal Nisa.

Berdampak Pada Psikologis Anak

Nisa melanjutkan, kondisi tersebut juga berdampak pada psikologis putrinya, karena sejak awal putrinya sangat antusias dan bersemangat untuk bersekolah di SD tujuannya. 

Hanya saja, harapan itu sirna karena nama anaknya tidak masuk dalam data siswa yang diterima di sekolah tersebut.

"Anak saya jadi banyak diemnya, dia sampai bertanya salah dia apa. Anak sekecil itu belum tahu apa-apa jadi korban dari sistem pemerintah yang tidak becus," kesalnya.

Saat ini terpaksa menyekolahkan putrinya di salah satu sekolah swasta yang jaraknya lebih jauh dari rumahnya.

Nisa mengatakan, yang terpenting adalah memulihkan mental putrinya yang sampai saat ini masih kecewa dengan penolakan tersebut.

"Yang penting saya tenangkan anak saya dulu, karena dia masih suka sedih kalau ingat. Soalnya kakak-kakaknya sekolah di situ. Cuma dia aja yang beda," katanya.

Nisa bahkan menolak tawaran untuk masuk ke sekolah negeri yang lebih jauh dari rumahnya.

“Sekolah itu jaraknya cukup jauh dari rumah saya, harus naik ojek online dan sekolah siang. Sekarang yang bisa menjamin keselamatan anak saya siapa? Saya tidak bisa memantau,” tegasnya.

Tempuh Jalur Hukum

Nisa berencana akan membawa laporannya terkait sistem zonasi di PPDB 2023 ke ranah hukum, karena laporannya tidak kunjung mendapat respons dari dinas terkait.

"Setelah ini saya bawa ke ranah hukum, karena ini sudah kesalahan fatal. Ada Undang-Undang Perlindungan anak. Setelah saya mendampingi anak saya," ungkapnya.

Nisa hanya berharap pemerintah mengevaluasi program yang telah mereka buat agar tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.

"Pemerintah harusnya memiliki wadah bagi anak-anak yang terlambat memasuki jenjang sekolah untuk menghindari diskriminasi dan kesenjangan di antara murid," imbuhnya.

Editor : Kurniati

Tag : #ppdb 2023    #sistem zonasi    #metropolitan    #disdik dki jakarta    #kemendikbud    #berita metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU