parboaboa

Penjelasan Sistem dan Aturan Zonasi Sekolah Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022

Dimas | Pendidikan | 12-04-2022

Ilustrasi penerimaan siswa baru (viva.co.id)

PARBOABOA, Jakarta – Berhasil masuk ke sekolah favorit pastinya menjadi keinginan seluruh siswa. Sayangnya, saat ini sekolah favorit tidak lagi berlaku setelah Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi.

Sistem zonasi adalah sistem yang mengatur proses penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan tempat tinggalnya.

Tujuan adanya sistem ini adalah untuk menghindari terjadinya ketimpangan dalam pemilihan sekolah negeri karena status sekolah unggul dan tidak unggul.

Namun, dalam penerapannya, sistem zonasi ini dinilai memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan sistem zonasi

1. Menghapuskan stigma sekolah favorit

2. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga

3. Membuat akses pendidikan lebih merata

4. Menghemat waktu dan biaya

5. Menciptakan suasana kelas yang heterogen

Kekurangan sistem zonasi

1. Pilihan sekolah siswa lebih terbatas

2. Membuat siswa tidak semangat belajar

3. Ruang lingkup yang terbatas

4. Sistem yang masih mudah dimanipulasi

5. Fasilitas pendidikan yang belum merata

Aturan Penerapan sistem zonasi PPDB 2022 dan 2023

Dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 dan 2023, Kemendikbud merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, akan menerapkan sistem zonasi kepada seluruh siswa yang ingin mendaftar masuk sekolah.

Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi dijelaskan pada Pasal 12 bahwasanya untuk PPDB dari tingkat SD hingga SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Terakhir, untuk presentasi zonasi, telah diatur juga dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diantarnya yaitu:

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Editor : -

Tag : #sistem zonasi    #ppdb 2022    #pendidikan    #kemendikbud    #Permendikbud    

BACA JUGA

BERITA TERBARU