parboaboa

Mahfud MD: Presiden Instruksikan Tindaklanjuti Pelanggaran HAM Berat

Maesa | Nasional | 03-05-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ungkap jika Presiden instruksikan untuk menindaklanjui rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. (Foto: Instagram/@mohmahfud)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan jika Presiden telah memberikan instruksi untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Ia mengatakan bahwa instruksi ini ditujukan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Mahfud dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (02/05/2023).

Mahfud menekankan jika rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM tekait hal itu menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat.

Sedangkan, untuk pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai dengan keputusan Komnas HAM bersama DPR.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM,” ucapnya.

“Jadi ini titik beratnya pada korban bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” lanjutnya.

Di samping itu, Menko Polhukam mengklaim bahwa pemerintah telah mengakui adanya peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia.

Adapun pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh pemerintah itu meliputi 12 kejadian.

Keduabelasnya yakni, Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

“Ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” sambungnya.

Editor : Maesa

Tag : #ham berat    #mahfud md    #nasional meko polhukam    #komnas ham    #dpr    #pemerintah    #presiden   

BACA JUGA

BERITA TERBARU