parboaboa

63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024 Terdaftar di KPU 

Aprilia Rahapit | Politik | 13-01-2024

Sebanyak 63 lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Pexels/Elemen5 Digital)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan sebanyak 63 lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Untuk diketahui bahwa hal itu telah diatur sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dalam hal ini, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, di mana paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan, serta berakhir pada 15 Januari 2024. 

“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” papar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, melalui keterangan tertulis yang PARBOABOA terima, Jumat (12/1/2024). 

Hingga 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. 

Lebih rinci, dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 lembaga berstatus terdaftar dan bersertifikat. Selain itu, 26 lembaga berstatus lengkap, dalam hal ini masih dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar. Kemudian empat lembaga lainnya tengah melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. 

“KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud,” papar August. 

Adapun 63 lembaga yang mendaftar, yaitu PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi); PT. Poltracking Indonesia; PT Ipsos Market Research; T Kompas Media Nusantara; PT
Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika); Voxpol Center Research and Consulting.

Kemudian Pandawa Research; PT. Lingkar Strategi Indonesia; PT Parameter Konsultindo (PARMET); Indikator Politik Indonesia; Lembaga Survei Nasional; Lembaga Klimatologi Politik; Polstat Indonesia; Political Weather Station (PWS); PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network).

Selanjutnya PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC); ‌Centre For Strategic International Studies (CSIS); ‌Lembaga Survei Jakarta; Indonesia Polling Stations (IPS); Surabaya Survey Center (SSC); Lembaga Survei Indonesia (LSI); ‌Fixpoll Media Polling Indonesia; ‌Forum Rektor PTMA;

Selain itu, ‌Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA); ‌Surabaya Research Syndicate (SRS) ; Indopol Survei & Consulting ‌Polsentrum Data Indonesia; ‌PT Lingkaran Survei Indonesia; ‌PT Citra Publik ‌Saiful Mujani Research And Consulting; ‌Rakata Analytics and Advisory; Strategi Lingkar Nusantara; Trust Indonesia Research & Consulting ‌PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia).

Adapun juga PT Losta Institute; ‌PT Citra Komunikasi LSI; ‌PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik; ‌Populi Center; PT SCL Taktika Konsultan; PT Citra Publik; Indonesia ‌Indekstat Research And Data Science; ‌PT Sigi LSI Network; ‌PT Konsultan Citra Indonesia ‌Jaringan Isu Publik; ‌Lembaga Riset Indonesia; ‌Jaringan Suara Indonesia ‌Media Survei Nasional.

Kemudian ada juga PT Alvara Strategi Indonesia; ‌Lingkar Survei Sulawesi (LSS) ‌Ide Cipta Research and Consulting (ICRC); ‌The Haluoleo Institutw; ‌Media Survei Center Indonesia; ‌PT Parameter Publik Indonesia; ‌PT Paradigma Riset Nusantara; ‌Lembaga Survei Kuadran; ‌Nakama Research & Consulting; PT Indopolling Riset dan Konsultan; ‌PT Sinergi Data Indonesia; ‌PT LSI NETWORK; DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia; ‌Algoritma Research & Consulting; ‌PUSPOLL INDONESIA dan ‌Parameter Politik Indonesia.

KPU menyebut bahwa penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat begitu penting sebagai salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.  

Karenanya, lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160). 

“Demi mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu,” tandas August.

Editor : Aprilia Rahapit

Tag : #lembaga    #survei    #politik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU