parboaboa

Bacaleg Partai Garuda Terbanyak TMS Verifikasi Administrasi KPU Medan

Ilham Pradilla | Daerah | 10-08-2023

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan, Medan Petisah, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatra Utara mengatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda yang paling banyak tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi.

"Yang (tidak memenuhi syarat) ada dari Partai Garuda 36 nama, PBB (Partai Bulan Bintang) 28 nama, PKN (Partai Kebangkitan Nasional) 15 nama, Partai Ummat 2 nama, Partai Buruh 1 dan PDIP 1," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Medan, M. Rinaldi Khair, Rabu (9/8/2023).

Rinaldi mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang membuat bacaleg ini tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi KPU Medan, seperti dokumen ijazah pendidikan, catatan kriminal dan lainnya.

"Dokumennya tidak terpenuhi, dokumen legalisir SMA tidak terpenuhi, ada juga soal Surat Pengadilan belum pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun lebih, surat kesehatan jasmani dan narkoba, belum sesuai yang dilampirkan," katanya.

"Ada 9 item dokumen yang menjadi bahan verifikasi kami selama pendaftaran bacaleg ini," timpal Rinaldi.

Ia juga mengingatkan pemimpin partai politik untuk segera menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat atau segera melakukan perubahan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan.

"Yang tidak memenuhi syarat ini nanti parpol bisa mengganti nama lain. Kita tunggu tanggal 11, hari Jumat atau kalau mau melakukan perbaikan dokumen," jelas Rinaldi.

Jika parpol dan bacalegnya tidak melakukan penggantian sesuai syarat waktu yang telah ditentukan, KPU Medan, kata Rinaldi, akan menolak semua berkas parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Yang belum sesuai itu masih bisa dilakukan hari Jumat ini tanggal 11 Agustus 2023, kami tunggu hingga jam 23.59 WIB, semua harus sudah terpenuhi, kalau tidak, tidak bisa kita masukkan dalam daftar calon sementara. Itu sesuai aturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," tegas Rinaldi.

Sejauh ini, sebanyak 892 bacaleg dari 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU Medan. Dari jumlah itu, 83 bacaleg masih belum memenuhi syarat.

Rinaldi menambahkan, dari 18 parpol yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Medan, 17 parpol di antaranya mendaftarkan maksimal, yaitu sebanyak 50 orang. Hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan maksimal bacalegnya.

"Partai Garuda hanya 42 bacaleg," tambahnya.

Editor : Kurniati

Tag : #pemilu 2024    #bacaleg    #daerah    #kpu    #parpol    #pendaftaran bacaleg    #medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU