parboaboa

WNA Kembali Berulah di Bali, Tampar Polisi Gegara Ditegur Tak Pakai Helm

Andy Tandang | Hukum | 22-09-2023

WNA tampar polisi di Bali gegara ditegur tak pakai helm. (Foto: Tangkapan Layar Tiktok/@halodenpasar)

PARBOABOA, Jakarta -  Warga Negara Asing (WNA) kembali berulah di Bali. Teranyar, seorang WNA Inggris menampar petugas kepolisian di Kuta, Badung, Bali, lantaran tak terima ditindak atas pelanggaran lalu lintas.

Aksi WNA bernama Adam Alexander Murray (24) itu terekam video dan viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun TikTok @halobali. Sehari setelah kejadian, pelaku akhirnya diamankan di Canggu, Badung pada Selasa (19/9/2023).

Dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa di Polda Bali.

Polda Bali juga, kata Jansen, akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi setempat untuk melakukan proses hukum dan deportasi terhadap pelaku.

Menurut Jansen, peristiwa tersebut bermula saat anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso, bersama rekannya Aiptu Nyoman Siki Asmara, bertugas mengatur lalu lintas. 

Pelaku yang  mengendarai motor Yamaha NMax dengan nomor polisi 3085 FCP kemudian berhenti tepat di lampu lalu lintas yang saat itu menyala merah.

Polisi kemudian menghampiri karena melihat pelaku memboncengkan seorang WNA perempuan yang tak memakai helm.

Pelaku saat itu berniat kabur dengan kendaraannya. Namun, Aiptu Puji Santoso menghalangi dan meminta  kendaraannya menepi untuk diperiksa kelengkapan surat-surat.

WNA tersebut lantas marah lalu mendorong Aiptu Puji Santoso hingga hampir terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku juga menampar Aiptu Puji.

Sederet Ulah WNA di Bali

Ulah WNA di Bali bukan baru pertama terjadi. Setidaknya, ada beberapa kasus lain yang pernah terjadi dan dan menyeret para turis mancanegara itu.

Pada Mei 2023 lalu, Polda Bali mencatat, sebanyak 867 WNA terlibat pelanggaran lalu lintas (lalin) selama periode Maret hingga 30 April 2023.

Jenis pelanggaran para WNA ini meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau menggunakan surat palsu.

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, tercatat 35 kejadian dan meningkat menjadi 68 kejadian pada 2022.

Sedangkan di tahun 2023, tercatat sebanyak 25 kasus laka lantas pada periode Januari hingga April.

Selain pelanggaran lalu lintas, pada Maret 2023 lalu, ulah WNA di Bali yang juga meresahkan adalah membuat kampung eksklusif di Ubud, Gianyar. 

Kawasan tersebut merupakan sebuah vila privat di daerah Ubud bernama Park View. Lokasi itu ditempati ratusan WNA Rusia yang menyewa vila milik masyarakat setempat.

Mereka memilih tinggal di kawasan privat lantaran hanya bisa membaur dengan sesama warga satu negara. 

Selain di Ubud, lokasi serupa juga ada di Canggu, Pererenan, Badung dan Kabupaten Karangasem.

Keberadaan WNA yang membuat wilayah eksklusif tersebut menjadi sasaran prioritas dari Satgas Pariwisata Bali.

WNA di Bali juga sempat disorot karena melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi pada Rabu (22/3/2023) lalu.

Aksi dua WNA asal Polandia itu viral di media sosial. Mereka juga bahkan terlibat cekcok dengan petugas keamanan desa adat atau pecalang di Sukawati, Gianyar karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi. 

Kedua WNA backpacker itu tidak menyewa hotel selama berada di Bali. Mereka hanya mendirikan tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi.

WNA tersebut sebetulnya mengetahui larangan beraktivitas di luar rumah saat Hari Raya Nyepi, namun mereka tetap kekeh mendirikan tenda dengan alasan berhemat.

Perbuatan WNA itu dinilai mengganggu ketertiban umum hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Selain itu, masyarakat Bali juga pernah digegerkan oleh ulah WNA wanita yang berpose telanjang di objek wisata Kayu Putih, Kabupaten Tabanan pada Mei 2023.

WNA asal Rusia itu melakukan pose tanpa busana di sebuah pohon keramat, satu area dengan Pura Babakan yang disucikan warga setempat. Ia kemudian dideportasi untuk dikembalikan ke negara asalnya. 

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengaku bahwa foto itu diambil kurang lebih dua tahun lalu. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa objek wisata Kayu Putih adalah tempat yang disucikan. 

Dia mengaku mengambil foto itu bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam.

Aksi WNA dari Jerman yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud pada Mei lalu juga menyedot perhatian warganet.

Hal tersebut membuat gerah Pemerintah Provinsi Bali karena dinilai mencoreng citra positif pariwisata Pulau Dewata itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut  WNA tersebut mengalami depresi karena sudah tidak memiliki uang untuk tinggal di Bali. Ia juga sempat dirawat di RSJ Provinsi Bali.

Selain itu, banyak WNA di Bali yang juga terlibat konflik, baik dengan masyarakat setempat maupun dengan sesama WNA.

Mereka juga diketahui membuka sejumlah tempat usaha yang dinilai bisa mengganggu usaha warga lokal setempat.

Misalnya, membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, membuka usaha atas nama WNI, hingga menjual sayur dari rumah ke rumah.

Tal hanya itu, sejumlah perkara hukum juga kerap menyeret WNA di Bali, seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 198  WNA di Bali yang dideportasi selama periode Januari hingga Juni 2023. Sementara pada tahun 2022, ada 188 WNA yang dideportasi dengan kasus yang beragam. 

Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pernah menyuarakan kekhawatirannya, bahwa semakin banyak WNA yang datang ke Bali, maka jumlah pelanggarannya juga akan semakin meningkat. 

Pada tahun 2022 lalu, kata dia, jumlah WNA yang datang ke Bali masih di bawah 2 juta. Angka ini mengalami kenaikan pada periode Januari hingga Juli 2023 menjadi 2,6 juta orang.

Menurutnya, tiga besar WNA yang dideportasi berasal dari Rusia, Amerika Serikat dan Inggris.

Sementara, pelanggaran WNA yang paling banyak terjadi adalah overstay atau melampaui izin tinggal, disusul oleh WNA yang bekerja secara ilegal.


 

Editor : Andy Tandang

Tag : #wna    #bali    #hukum    #polisi ditampar    #deportasi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU