parboaboa

Simak! Ini Syarat Pindah TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 Nanti

Rian | Nasional | 05-02-2024

Syarat dan prosedur pindah TPS saat pemungutan suara di pemilu 14 Februari 2024 nanti. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Pemilihan umum tahun 2024 tinggal 9 hari lagi. Itu berarti, masyarakat akan segera menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden, DRR maupun DPD.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2022, kualifikasi masyarakat yang bisa menggunakan hak pilih antara lain, warga Indonesia yang berusia 17 tahun, tidak sedang dicabut hak politiknya serta bukan anggota aktif TNI dan Polri.

Masyarakat Indonesia dengan beberapa syarat dan ketentuan di atas dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 Februari nanti di TPS masing-masing sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun bagaimana jika saat pemilihan seseorang sedang berada di tempat lain karena kondisi tertentu, apakah ia tetap bisa menggunakan hak pilihnya?

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pemilih yang tidak berada di alamatnya sesuai KTP saat pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat di mana ia berada dengan mengajukan pindah TPS.

Namun begitu perlu dingat, pemilih yang bisa pindah TPS hanya pemilih yang sudah terdaftar di DPT, sementara yang belum tidak bisa mengajukan permohonan pindah TPS.

Nantinya mereka yang mengajukan permohonan pindah TPS akan didaftarkan sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di daerah di mana ia ingin menggunakan hak pilihnya.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb bisa melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Kondisi tertentu bisa pindah TPS untuk memilih

Sementara itu dilansir dari laman resmi KPU RI, berikut adalah kondisi tertentu yang bisa membuat seseorang bisa mengajukan permohonan pindah memilih di TPS lain

  1. Menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan anggota keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Berada dalam tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili.
  7. Pindah domisili
  8. Terkena dampak bencana alam
  9. Bekerja di luar domisili
  10. Keadaan khusus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur pindah memilih

Adapun terkait prosedur atau syarat pindah memilih adalah sebagai berikut

  1. Pemilih yang hendak pindah memilih dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota secara langsung. 
  2. Saat mengajukan permohonan, mereka perlu membawa bukti pendukung alasan perpindahan, seperti surat tugas jika pindah karena tugas dinas. 
  3. Setelah itu, KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan perpindahan tersebut, termasuk memasukkan nama pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 
  4. Terakhir pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih oleh KPU sebagai tanda bukti perpindahan pemilihannya.

Editor : Rian

Tag : #pemilu    #pindah memilih    #nasional    #pemungutan suara    #pilpres 2024   

BACA JUGA

BERITA TERBARU