Rian | Nasional | 05-02-2024
PARBOABOA, Jakarta - Pemilihan umum tahun 2024 tinggal 9 hari lagi. Itu berarti, masyarakat akan segera menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden, DRR maupun DPD.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2022, kualifikasi masyarakat yang bisa menggunakan hak pilih antara lain, warga Indonesia yang berusia 17 tahun, tidak sedang dicabut hak politiknya serta bukan anggota aktif TNI dan Polri.
Masyarakat Indonesia dengan beberapa syarat dan ketentuan di atas dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 Februari nanti di TPS masing-masing sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun bagaimana jika saat pemilihan seseorang sedang berada di tempat lain karena kondisi tertentu, apakah ia tetap bisa menggunakan hak pilihnya?
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pemilih yang tidak berada di alamatnya sesuai KTP saat pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat di mana ia berada dengan mengajukan pindah TPS.
Namun begitu perlu dingat, pemilih yang bisa pindah TPS hanya pemilih yang sudah terdaftar di DPT, sementara yang belum tidak bisa mengajukan permohonan pindah TPS.
Nantinya mereka yang mengajukan permohonan pindah TPS akan didaftarkan sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di daerah di mana ia ingin menggunakan hak pilihnya.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb bisa melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Sementara itu dilansir dari laman resmi KPU RI, berikut adalah kondisi tertentu yang bisa membuat seseorang bisa mengajukan permohonan pindah memilih di TPS lain
Adapun terkait prosedur atau syarat pindah memilih adalah sebagai berikut
Editor : Rian
Tag : #pemilu #pindah memilih #nasional #pemungutan suara #pilpres 2024