parboaboa

Saksi Kunci Kasus BTS Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR, Rp 40 Miliar ke BPK

Andy Tandang | Hukum | 27-09-2023

Dua saksi kunci kasus BTS Kominfo ungkap aliran dana ke Komisi 1 DPR RI dan BPK. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo menghadirkan dua saksi mahkota.

Keduanya ialah Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/2023) itu, keduanya menyebut ada aliran uang sebesar  Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.

Irwan dan Windi mulanya menjelaskan pemberian uang Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Menurut pengakuan Irwan, sekitar akhir 2021 dirinya mendapat cerita dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, yang mengaku ditekan lantaran proses pengerjaan proyek BTS terlambat.

Menurut Irwan, selain dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, ada dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, lantas bertanya kepada Windi terkait pihak yang turut menerima uang dalam perkara BTS Kominfo.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut bahwa pihak dimaksud adalah Nistra Yohan.

Hakim Faizal terus mencecar Windi untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait sosok Nistra Yohan yang dimaksud.

Windi mengaku saat itu diinformasikan Anang bahwa uang tersebut diserahkan untuk K1. Hakim Faizal lantas menanyakan maksud K1 yang disebutkan Windi. 

Awalnya Windi mengaku tidak mengetahui soal K1 yang dimaksud. Ia baru mengetahuinya setelah dijelaskan Irwan.

"Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," ungkap  Windi.

Sementara itu, Irwan sebelumnya pernah mendengar nama Nistra Yohan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari pemberitaan di sejumlah media massa.

Irwan juga baru mengetahui pekerjaan Nistra Yohan sebagai staf salah satu anggota DPR setelah diberitahu pengacaranya.

Kepada Nistra, Irwan menyerahkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi terkait aliran uang tersebut setelah dinasihati pengacaranya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, kata Irwan, keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal yang membuatnya takut jujur memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Kejagung.

Sementara  itu, Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G senilai Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Uang tersebut diserahkan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

Windi ditemani dengan sopirnya saat menyerahkan uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper tersebut. 

Diketahui, Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Editor : Andy Tandang

Tag : #korupsi    #kominfo    #hukum    #bts kominfo    #saksi kunci   

BACA JUGA

BERITA TERBARU