parboaboa

Buntut Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Anggota BPK Jadi Tersangka

Atikah Nurul Ummah | Hukum | 04-11-2023

Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023) pagi, menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi BTS yakni Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: X/ @achsanul qosasi)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (3/11/2023) pagi, menetapkan satu tersangka baru yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidikan Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan telah melakukan pemeriksaan intensif dengan alat bukti yang membuat Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.

Kuntadi mengungkap, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dalam kasus tersebut yang diterima dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan pada Juli 2022 lalu.

Ia diduga melanggar pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditetapkannya Achsanul, menambah daftar orang yang terjerat kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Daftar Orang yang Terjerat Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya, ada 15 tersangka yang telah diumumkan tersangka oleh Kominfo. Enam diantaranya telah berstatus sebagai terdakwa.

Adapun yang sedang menjalani persidangan yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan beberapa pihak swasta yang terkait.

Tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.

Selain itu, ada Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020 yang dijadikan tersangka dan dijatuhi enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, juga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pula tersangka lain seperti Windi Purnama, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Sansaine Jemy Sutjiawan, Elvaro Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Muhammad Amar Khoerul.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #bts kominfo    #korupsi bts    #hukum    #achsanul qosasi    #BPK   

BACA JUGA

BERITA TERBARU