parboaboa

Rencana Pembangunan Mal Pelayanan Publik Gunakan APBD Pematang Siantar 2024, Pengamat: Sah Saja, Tapi Harus Ada Pengawasan

Calvin Siboro | Daerah | 08-07-2023

Rencana pembangunan mal pelayanan publik di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menuai beragam komentar. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, sah-sah saja jika pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara berencana membangun mal pelayanan publik menggunakan APBD 2024. Apalagi biasanya anggaran pembangunan untuk pusat pelayanan publik seperti itu tidak terlalu besar.

“Sah-sah saja menggunakan APBD untuk membangun MPP (mal pelayanan publik) dan memang seperti itu biasanya. Anggaran yang dikeluarkan juga biasanya tidak besar,” ujar Trubus kepada PARBOABOA.

Hanya saja Trubus mengingatkan pembangunan pusat pelayanan publik itu harus terus diawasi karena jika pembangunan mal pelayanan publik gagal, maka bisa merusak citra Pemko Pematang Siantar, termasuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Tetap harus dilakukan pengawasan. Kalau sampai mangkrak, bukan hanya mencoreng citra pemerintah disana tetapi juga akan menghambat pemberian layanan kepada masyarakat,” katanya.

Diketahui, rencana pembangunan mal pelayanan publik di Kota Pematang Siantar itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah dan Permenpan RB Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kota Pematang Siantar, Soefie M Saragih mengungkapkan pembangunan mal pelayanan publik akan menggunakan APBD Pematang Siantar 2024. Ia juga berjanji akan membangun pusat pelayanan publik bagi masyarakat Pematang Siantar sesuai aturan yang berlaku.

Mal pelayanan publik kota Pematang Siantar rencananya akan dibangun di lantai 3 Gedung Ramayana di Jalan Sutomo.

Soefie menjelaskan, penggunaan Gedung Ramayana sebagai lokasi mal pelayanan publik sebagai upaya memanfaatkan aset pemerintah dan menghemat anggaran.

“Untuk lokasi kita memutuskan memanfaatkan aset pemerintah kota. Ramayana itu aset pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kita meminta untuk ada ruang publik. Jadi akan direncanakan di lantai 3 Ramayana sekitar lebih kurang 1.000 meter persegi, akan kita buat gerai gerai di sana. Pemilihan lokasi ini juga untuk menghemat anggaran," jelasnya.

Sofie mengungkapkan, besaran anggaran yang diperlukan membangun mal pelayanan publik di Kota Pematang Siantar juga masih harus ditelaah lebih lanjut dengan instansi lainnya. Namun ia memastikan anggaran yang dikeluarkan tidak besar karena gedung yang akan dipakai adalah aset pemerintah.

“Untuk anggaran pasti sampai dengan sampai saat ini belum ada karena ini (pembangunan MPP) masih dalam tahap perencanaan dan penjajakan dengan instansi vertikal yang ada di Kota Pematang Siantar. Karena kita memakai aset pemko jadi kita tidak akan keluar uang banyak. Jadi nanti kita tinggal mendesain gerai-gerai karena kita sudah punya tempatnya," lanjutnya.

Sofie menambahkan, nantinya Pemerintah Kota Pematang Siantar akan menyediakan 20 gerai di mal pelayanan publik tersebut. Gerai merupakan perwakilan seluruh instansi vertikal dan instansi pemerintah yang ada di Pematang Siantar, termasuk Imigrasi.

“Jadi nanti mal pelayanan publik ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau kondisi saat ini bisa kita lihat Siantar ini kota yang majemuk. Kota yang dihuni bukan hanya masyarakat Kota Pematang Siantar dalam arti banyak kantor-kantor atau instansi vertikal yang ada di Siantar ini. Contoh, Bank Indonesia itu pegawainya bukan hanya orang Siantar, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pejabatnya kadang-kadang orang di luar Siantar. Kita juga bisa melihat kondisi perkantoran di sini terpencar-pencar," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui laman resminya mengumumkan akan segera membuka mal pelayanan publik di lantai III Ramayana, Jalan Sutomo.

Pemko Pematang Siantar juga berkomitmen mempercepat pembentukan mal pelayanan publik dengan standar pelayanan publik yang sesuai dan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar 2023.

Sementara itu, tim PARBOABOA hendak meminta pernyataan dari DPRD Kota Pematang Siantar untuk menanggapi rencana pembangunan mal pelayanan publik oleh pemerintah kota setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari DPRD Pematang Siantar.

Editor : Kurnia

Tag : #mal pelayanan publik    #pematang siantar    #daerah    #dpmptsp pematang siantar    #apbd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU