parboaboa

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Pematang Siantar Tuai Komentar Masyarakat

Calvin Siboro | Daerah | 07-07-2023

Rencana pembangunan mal pelayanan publik di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menuai beragam komentar masyarakat. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Rencana pembangunan mal pelayanan publik di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menuai beragam komentar masyarakat. Bahkan masih ada masyarakat yang mengira mal pelayanan publik seperti pusat perbelanjaan dan akan menghabiskan banyak anggaran daerah.

Apalagi mal pelayanan publik rencananya akan dibangun Pemerintah Kota Pematang Siantar di Pusat Perbelanjaan Ramayana.

Padahal sejatinya, mal pelayanan publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan  pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

“Apa itu mal pelayanan publik? Sama kayak Mal Sun Plaza yang kayak di Medan? Bisa beli apa aja di sana?” tutur Ida, masyarakat kota Pematang Siantar kepada Parboaboa.

Selain Ida, masyarakat Kota Pematang Siantar lain, Tonggom juga berpikiran hal yang sama. Ia masih menganggap mal pelayanan publik sama dengan pusat perbelanjaan.

“Saya tidak tahu dan enggak pernah dengar mal pelayanan publik. Aku tahunya mal ya tempat belanja, itu pun harus ke Medan (sambil tertawa)," katanya.

Buntut ketidaktahuan masyarakat tentang mal pelayanan publik, membuat kekhawatiran rencana pembangunannya di Kota Pematang Siantar tidak berjalan baik. Apalagi ada kekhawatiran masyarakat jika proyek mal pelayanan publik ini akan mangkrak, seperti beberapa proyek pembangunan yang terjadi di Kota Pematang Siantar.

“Dimana nanti dibangun itu (mal pelayanan publik)? Nanti mangkrak lagi kayak proyek-proyek yang sebelumnya. Cuma ngabisin anggaran aja itu,” keluh Christon.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pematang Siantar, Soefie M Saragih mengakui dinasnya masih belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan mal pelayanan publik di kota itu. 

Apalagi, berdasarkan temuan jurnalis menyebut banyak masyarakat yang belum tahu apa itu mal pelayanan publik sehingga masyarakat pesimis dengan rencana ini.

"Kami berencana akan melakukan sosialisasi bulan depan. Kami juga meminta bantuan kepada media-media seperti PARBOABOA untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui laman resminya mengumumkan akan segera membuka mal pelayanan publik di lantai III Ramayana, Jalan Sutomo.

Pembangunan mal pelayanan publik ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Pemko Pematang Siantar juga berkomitmen mempercepat pembentukan mal pelayanan publik dengan standar pelayanan publik yang sesuai dan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.

"Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat," imbuh Soefie.

Respons Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menanggapi kurang tahu dan pesimisnya masyarakat Kota Pematang Siantar  terkait rencana pembangunan mal pelayanan publik di kota itu.

Trubus menyatakan rencana pembangunan mal pelayanan publik menjadi salah satu langkah maju yang dilakukan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Dengan mal pelayanan publik, kata dia, masyarakat akan semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah karena pelayanan akan terintegrasi antara organisasi perangkat daerah.

“Nantinya pelayanan publik yang diberikan pemerintah akan terintegrasi satu dengan lainnya sehingga membuat masyarakat tidak lagi lelah harus ke sana kemari untuk mengurus sesuatu karena nantinya akan ada di satu tempat saja semuanya,” ungkap Trubus.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pematang Siantar harus melakukan sosialisasi agar masyarakat yang tidak tahu dan khawatir tentang rencana pembangunan mal pelayanan publik ini dapat memahami dengan baik nantinya.

“Pemerintah Kota Pematang Siantar harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait rencana ini (pembangun mal pelayanan publik) agar nantinya masyarakat yang belum tahu dan khawatir dapat memahami dengan baik tanpa harus menduga-duga,” imbuh Trubus Rahadiansyah.

Editor : Kurnia

Tag : #mal pelayanan publik    #pematang siantar    #daerah    #dpmptsp pematang siantar    #apbd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU