parboaboa

Polemik Larangan Bawa Hewan Peliharaan saat Car Free Day di Jakarta

Maesa | Metropolitan | 11-10-2022

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. (Foto: Twitter/DishubDKI_JKT)

PARBOABOA, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mempertegas adanya larangan membawa hewan peliharaan ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Hal tersebut kemudian menuai protes dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor. Ia protes lantaran pada Minggu, (09/10/2022) lalu, saat dia dan istri serta anjingnya berjalan kaki di area CFD Kawasan MH Thamrin-Sudirman dicegat oleh seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bernama Sukarno.

Tigor mengklaim, sang petugas tersebut melarangnya membawa anjing selama CFD. Ia kemudian mempertanyakan dasar aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.

"Petugas ini langsung mengatakan pada kami bahwa tidak boleh membawa hewan peliharaan ke area CFD. Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas menjawab ini perintah lisan pimpinan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Namun, Tigor mengaku, ia tidak mendapat jawaban saat mempertanyakan larangan tersebut kepada Dishub.

"Sampai beberapa kali saya bertanya apa peraturannya, si petugas hanya menjawab perintah pimpinan dan tidak menyebutkan siapa pimpinannya," tambahnya.

Ia juga sempat mempertanyakan hal sama kepada petugas Dishub yang dikenalnya. Hasilnya, petugas itu mengatakan ada aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.

"Pak Christianto mengatakan bahwa ada aturannya dalam pergub tentang CFD tapi tidak bisa menyebutkan pasal berapa. Saya juga sampaikan kepada pak Christianto, jika ada kenapa tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Atas larangan tersebut, Tigor kemudian melayangkan protesnya kepada Pemprov DKI. Menurutnya, jika benar ada larangan membawa hewan peliharaan, maka seharusnya Pemprov menggelar sosialisasi di tengah masyarakat.

"Dalam hal ini saya menyampaikan Protes Keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada? Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta," tandasnya.

Jawaban Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Merespon protes yang dilayangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya larangan membawa hewan peliharaan ke area car free day.

Menurutnya, larangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan dari masyarakat yang berkegiatan di CFD.

Syafrin menjelaskan, larangan sebetulnya bukan hanya untung anjing, namun juga hewan peliharaan jenis yang lainnya. Adapun landasan hukum larangan membawa hewan ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni, tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

15 Larangan di Car Free Day

Syafrin membeberkan, sebetulnya larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HKBK. Pasalnya, ujar Syafrin, rata-rata pengunjung CFD mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak lanjuti saat HKBK, yakni:

1. Berjualan di zona merah.

2. Merokok dan atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan.

6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.

9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.

11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).

12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.

13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Editor : -

Tag : #cfd    #dishub    #metropolitan    #pemrov dki    #ketua fakta    #hewan peliharaan    #hbkb   

BACA JUGA

BERITA TERBARU