parboaboa

Pj Gubernur Pastikan OTT Pakai Drone Berlanjut Untuk Motivasi Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan

Maharani | Metropolitan | 20-11-2022

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Instagram/@herubudihartono)

PARBOABOA, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan drone kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan masih akan berlanjut.

Heru mengatakan, pemantauan OTT dilakukan pada titik-titik keramaian dan akan terus berpindah-pindah dari titik satu ke titik lainnya.

“(OTT pakai drone) masih berlangsung, berpindah-pindah di titik tertentu, titik keramaian seperti HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) saat ini,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Heru menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Satpol PP. Menurutnya, dengan adanya kegiatan tangkap tangan ini dapat memotivasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Contohnya, kegiatan keramaian (saat CFD) ini, kalau kita liat membuang sampah sembarangan, sederhana saja, kok. Gunakan drone yang kita punya, lihat (orang buang sampah sembarangan), lantas diberikan edukasi,” ujar Heru.

Sebagai informasi, penggunaan drone ini mulai dilakukan pada Minggu (6/11/2022) lalu. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kesepakatan DLH, Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan menggelar OTT. Nantinya, akan ada 7 posko penindakan. Di mana setiap posko diisi oleh Suku Dinas (Sudin) LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota.

Berikut 7 posko penindakan yakni, di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan yaitu denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Namun, denda tersebut ditentukan berdasarkan diskresi petugas pengawas yang berada di lapangan. Sehingga denda atau sanksi yang diterima dapat saja berbeda-beda kepada setiap orang.

Editor : -

Tag : #pj gubernur    #heru budi hartono    #metropolitan    #ott pakai drone    #motivasi kepada masyarakat    #dki jakarta    #cfd    #hbkb   

BACA JUGA

BERITA TERBARU