parboaboa

Pengamat Sebut Konflik Legislatif dan Eksekutif di Siantar Picu Krisis Kepercayaan Publik

Krisna | Daerah | 21-03-2023

Dosen Magister Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung, Robert Tua Siregar melihat kewenangan pemakzulan kepala daerah bisa menimbulkan konflik. (Foto: PARBOABOA/Krisna)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dosen Magister Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung, Robert Tua Siregar melihat kewenangan pemakzulan kepala daerah bisa menimbulkan konflik dan memicu meluasnya krisis kepercayaan publik.

Robert menyebut bahwa jika dilihat menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, persinggungan antar dua klaster ini merupakan akumulasi controlling dari pihak legislatif. Konflik yang terjadi akan berdampak terhadap pemerintahan, jalannya pemerintah terhambat serta menggerus kepercayaan publik.

“Konflik kewenangan muncul ketika adanya laporan tindak pidana terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah ke DPRD dan kepolisian. DPRD memulai tahapan pemakzulan dan kepolisian memulai proses hukum. Maka potensi benturan antar klaster kewenangan akan terjadi,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (21/03/2023).

Dia menuturkan konflik kewenangan bisa bertambah jika hasil penyelidikan DPRD dan kepolisian berbeda.

“Masing-masing memiliki kewenangan yang diatur dalam tiap klaster. Terdapat proses politik di DPRD dan proses hukum di kepolisian. Rekonseptualisasi hak DPRD akan menghilangkan potensi konflik kewenangan terkait pemakzulan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Robert mengatakan terjemahan ketentuan tersebut terdapat di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 80 ayat (1) disebut bahwa impeach terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD. 

Setelah persetujuan 27 dari 30 anggota DPR, kemudian Mahkamah Agung akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian.

"Dampak negatif pemakzulan akan membuat energi pihak legialatif dan eksekutif terkuras. Fokus dan konsentrasi terhadap polemik yang terjadi tersebut akan mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pembangunan," ucapnya 

Editor : Aulia Afrianshah

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #asn    #bkd    #wali kota    #susanti dewayani    #pansus    #hak angket    #pengamat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU