parboaboa

Polemik 48 ASN Pematang Siantar Terima Bansos Beras, DPRD: Segera Keluarkan dari DTKS!

Putra Purba | Daerah | 18-10-2023

Pembagian bantuan sosial beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kantor Pos Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Polemik 48 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara masih berlanjut.

Kali ini kritikan datang dari DPRD Pematang Siantar yang meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di tingkat kelurahan segera mengeluarkan penerima bansos yang masih berstatus ASN dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Permintaan tersebut, kata Anggota Komisi I DPRD Pematang Siantar, Ilhamsyah Sinaga, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.

"Enggak boleh didiamkan dan pengawasan seperti ini juga harus diperbaiki mereka (Dinsos), dan jadi pengalaman ke depannya," tegasnya kepada PARBOABOA, Rabu (18/10/2023).

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar Dinsos Pematang Siantar segera memperbaiki data penerima bansos yang mereka kelola.

"lya benar-benar mereka lakukan kerjanya, jangan mata duitan. Itu dulu dikerjain. Diperbaiki administrasi bagi penerima KPM agar tepat sasaran," tegas Ilhamsyah.

Ia mengaku, DPRD Pematang Siantar belum mengantongi profil 48 ASN dari hasil identifikasi BPK terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos beras di kota itu.

Selain itu, data 48 ASN yang dihimpun dari DTKS dianggap sebagai maladministrasi. Oleh karenanya, DPRD Pematang Siantar akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial dalam waktu dekat.

"Bisa saja human error itu. Tapi sebenarnya menunjukkan administrasi seperti itu hal yang sangat fatal," kesalnya.

Ilhamsyah menduga, maladministrasi saat pendaftaran keluarga penerima manfaat dipengaruhi oleh sistem birokrasi yang sangat berbelit-belit di tingkat kelurahan. Belum lagi harus ada biaya yang diduga sebagai pungutan liar (pungli), agar bisa masuk sebagai KPM.

"Ketika masyarakat datang, mereka dikenakan biaya, sebelum dikenakan biaya mereka dibolak balik. Buang sana buang sini, tapi kalau cerita ujungnya duit mereka cepat mengurusnya," keluhnya.

Inspektorat Usulkan Penerima Dikeluarkan dari DTKS

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pematang Siantar, Herri Okstarizal mengaku telah menerima informasi soal polemik tersebut dari Koordinator TKSK pada 12 Oktober lalu.

Kepada PARBOABOA, Herri mengaku ada beberapa penerima bantuan yang berstatus guru di sekolah swasta dan baru menjadi PPPK. Ada pula PNS yang masih satu kartu keluarga dengan orang tuanya, sehingga diusulkan untuk dikeluarkan sebagai penerima bantuan.

"Ini masalah administrasi dan kita minta cek dan klarifikasi jangan dibiarkan dan lakukan pendataan ulang untuk memperbarui database," tegasnya.

Herri juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi disiplin yang akan diberlakukan bagi 48 ASN penerima bansos. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih menunggu, apakah mereka melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut, jika tidak akan kita panggil lagi pihak TKSK-nya dan beri sanksi secara bertahap," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator TKSK Pematang Siantar, Armansya Nasution mengaku 48 ASN yang terdaftar sebagai KPM bansos beras 10 kilogram tidak lagi menerima bantuan.

"Per 5 Agustus mereka yang terdaftar di temuan BPK tersebut tidak lagi menerima bantuan KPM tersebut," katanya kepada PARBOABOA, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, relawan TKSK juga telah mengarahkan KPM yang masuk dalam daftar temuan BPK melakukan daftar ulang dan memisahkan anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN dari kartu keluarga.

"Itu dulu solusi dari kami," katanya.

TKSK juga telah berkoordinasi dengan BPKPSDM dan Inspektorat Pematang Siantar untuk menyelesaikan audit yang mereka terima. Termasuk mengusulkan tuntutan ganti rugi sebagai sanksi terhadap 9 ASN yang terdaftar dalam KPM penerima bansos ini.

"Untuk 9 ASN tersebut akan kami usulkan untuk memberikan TGR-nya setelah penyelidikannya selesai," jelasnya.

"Kita tetap konsen dan menyelesaikan temuan tersebut, dan untuk pendaftaran masyarakat dari tingkat kelurahan akan kami perbaiki," imbuh Armansya Nasution.

Editor : Kurniati

Tag : #bansos beras 10 kg    #pematang siantar    #daerah    #dprd    #dinas sosial    #data kpm    #bpk ri    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU