parboaboa

Pemkab dan DPRD Deli Serdang Disebut Sepakati Penjualan Jalan di Desa Muliorejo, Ada SK dan Salinan Keputusan Bupati

Ilham Pradilla | Daerah | 12-06-2023

Warga saat diskusi bersama Ombudsman Sumut terkait penjualan tanah di Desanya (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla).

PARBOABOA, Medan - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD disebut ikut menyepakati penjualan Jalan Persatuan 1 di Dusun 11, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal kepada PT Latexindo Toba Perkasa sebesar Rp1,6 miliar.

Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang Nomor 104 Tahun 2022 yang setuju untuk memindahtangankan barang milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lewat jual-beli kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 716 Tahun 2022.

"Menetapkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang tentang persetujuan DPRD Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa," demikian isi surat keputusan DPRD tersebut, dikutip Parboaboa, Senin (12/6/2023).

Dalam surat keputusannya, DPRD Deli Serdang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pembentukan otonomi daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatra Utara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai landasan hukum.

"Dalam diktum akan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang untuk ditindaklanjuti undang-undang yang berlaku. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Lubuk Pakam pada tanggal 2 Agustus 2022," isi surat keputusan itu.

Surat Keputusan persetujuan penjualan jalan desa tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD, Amit Damanik dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara satu orang Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Nasdem, Akhmad Thala'a tidak menyepakati penjualan jalan tersebut.

Sedangkan dalam salinan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 716 Tahun 2022 berisi persetujuan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam bentuk penjualan tanah dan sarana pelengkap kepada PT Latexindo Toba Perkasa tertanggal 10 November 2022.

"Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2278 Tahun 2016 tentang Jumlah Ruas panjang jalan Kabupaten Deli Serdang hasil inventarisasi tahun 2016 kepada PT. Latexindo Toba Perkasa," bunyi surat tersebut.

Hanya saja, dalam salinannya, Surat Keputusan tidak ditandatangani Bupati Deli Serdang, melainkan ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Mohammad Muslih Siregar.

Adapun tanah yang dijual tersebut seluas 1.025 meter persegi seharga Rp1,435 miliar, kemudian biaya sarana pelengkap untuk pengerasan jalan senilai Rp179 juta. Sehingga total anggaran jalan mencapai Rp1,615 miliar.

Sebelumnya, salah seorang perwakilan warga Desa Muliorejo, Swarji Sukas mengaku tidak mengetahui bahwa Jalan Persatuan 1 yang menjadi akses utama warga telah dijual Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Warga hanya ingat, PT Latexindo Toba Perkasa melakukan penutupan jalan saat Ramadan, April lalu.

Saat itu, salah seorang pegawai PT Latexindo Toba Perkasa, Wahyu mengatakan kepada warga Desa Muliorejo bahwa status jalan di desa itu milik perusahaannya, sehingga berhak menutup jalan yang menghubungkan 23 dusun itu.

"Tahunya dijual dari jawaban HRD PT Latexindo, saudara Wahyu saat menutup jalan saat bulan puasa. Alasannya jalan tersebut milik PT Latexindo katanya sudah dibeli ke Pemkab," kata Swarji menirukan pernyataan pegawai perusahaan yang bergerak di produksi sarung tangan tersebut, Senin (12/6/2023).

Jalan desa yang diduga dijual Pemkab Deli Serdang itu sepanjang 300 meter dengan lebar 4,5 meter. Jalan tersebut merupakan akses utama Desa Muliorejo ke puluhan dusun lain.

"Jalan umum yang selalu dilalui warga dan jalan pertama kali yang diaspal dan menghubungkan 23 dusun," katanya.

Sementara Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara, Abyadi Siregar mengaku akan mendalami dugaan penjualan jalan warga di Desa Muliorejo itu.

"Tadi kita lihat, kita tinjau semua, kemudian kita diskusi dengan warga. Katanya Jalan persatuan l itu dijual kepada perusahaan, dijual oleh pemerintah daerah," katanya saat melakukan inspeksi ke Persatuan 1 yang disebut dijual oleh Pemkab Deli Serdang.

Ombudsman mengaku belum bisa berkomentar banyak dan kedatangannya ke Desa Muliorejo, untuk mendapatkan informasi awal terkait dugaan penjualan jalan milik warga desa tersebut.

"Saya belum memberikan kesimpulan lebih jauh. Kita datang ke sini untuk mendapatkan informasi awal," imbuh Abyadi.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #pemkab deli serdang    #ombudsman sumut    #daerah    #jalan warga    #pt latexindo    #dprd deli serdang    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU