parboaboa

PDI-P Tolak Hasil Pemilihan Presiden di Kabupaten Simalungun

Jeff Gultom | Daerah | 01-03-2024

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Hasil pemilihan presiden di seluruh kecamatan di Kabupaten Simalungun mendapat penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Mereka serentak tidak mau menandatangani berita acara sidang pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Golang Harianja, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI-P, penolakan tersebut didasarkan pada dugaan kecurangan yang terjadi sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Bahkan di KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini pun di hari pertama kita sudah tolak itu hasil pilpres. Karena ada kecurangan sebelum hari pemilihan,” ujarnya kepada PARBOABOA, Kamis (29/02/2014).

Kecurangan ini diyakini telah terjadi di seluruh wilayah Kecamatan, termasuk di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), Dusun dan Nagori.

“Jadi kalau mau simple pendapat kita, coba bandingkan suara antara luar negeri tanpa bantuan sosial (bansos) dan suara dalam negeri dengan bansos,” tegasnya.

Meski demikian, Harianja mengaku setuju dengan hasil pemilihan DPR-RI, dengan menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau pembagian bansos yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan legislatif.

Ia juga meyakini bahwa tidak terjadi money politic pada pihaknya.

Harianja menambahkan, langkah selanjutnya adalah berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk di tingkat TPS, pleno di tingkat PPK, dan pleno di tingkat kabupaten.

“Ya harapannya ulang, terutama di Simalungun dan seluruh Indonesia. Itu harapan kita, kita berjuang di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Di sisi lain, Eles Januari Sinaga, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ya kalau ada pelanggaran, sampaikan ke Bawaslu. Persoalan pelanggaran ini ada laporan ada temuan, sampai saat ini tidak ada laporan masuk ke Bawaslu,”ujarnya kepada PARBOABOA, Kamis(29/02/2024).

Ia juga mengatakan, meskipun salah satu saksi partai tidak ikut menandatangani berita acara di tingkat pleno Kecamatan, hasil rapat tetap sah secara hukum.

Sidang Pleno Ditunda

Selain masalah penolakan penandatanganan berita acara, Sidang Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Simalungun juga mengalami penundaan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi yang dimulai sejak Selasa (27/02/2024) ini, menghadapi beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Martua Hutapea, salah satu pemimpin rapat pleno, menyatakan bahwa sidang pleno rekapitulasi ditunda hingga Jumat, 1 Maret 2024.

“Jadi kami akan buka skors pukul 09.00 WIB, kami nyatakan sah,” ujarnya sambil memukul palu satu kali, Kamis (29/02/2024).

Sesuai dengan Lampiran II Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 129/PL.01.8-Und/1208/2/2024, seharusnya delapan Kecamatan dapat diselesaikan dalam satu hari.

Namun, hingga saat ini, hanya delapan kecamatan yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

Kecamatan yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi meliputi Girsang Sipangan Bolon, Bandar Masilam, Dolok Pardamean, Jawa Maraja Bah Jambi, Pematang Sidamanik, Dolok Masagal, Panei, dan Panombeian Panei.

Penundaan terjadi ketika Golang Harianja, sebagai saksi dari PDI-P, menanyakan perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data pemilih yang menggunakan hak suara dalam Pemilihan Presiden dan DPR-RI kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar.

“Kita minta kepastiannya dimana perubahannya itu, kok bisa dia selisih sampai 400 sekian. Jadi kita tadi udah minta menerangkan tapi belum klop semua makanya dipending,” ujarnya.

Namun, Dedi Ambarita, Ketua PPK Siantar yang membacakan hasil rekapitulasi suara dalam rapat, tidak dapat menjelaskan perbedaan tersebut.

Hal ini membuat rekapitulasi hasil suara oleh PPK Siantar ditangguhkan dan dilanjutkan oleh PPK Gunung Malela.

Namun, situasi yang serupa terulang kembali. Perbedaan data DPT disabilitas yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak PPK Gunung Malela memicu saksi lain untuk mengusulkan penundaan rapat pleno.

Sementara Abdul, perwakilan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan agar KPUD Simalungun berkoordinasi dan menyinkronkan data dengan PPK sebelum pembacaan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno.

Dalam usulannya, jika masalah ini tidak dapat diselesaikan di satu Kecamatan, maka kemungkinan masalah serupa akan terjadi di Kecamatan lainnya.

“Saya pribadi mengatakan ikhlas. Masa dari pagi sampai detik ini 1 kecamatan tidak ada yang beres. Kalau memang tidak memungkinkan sidang ini kita lanjut hari ini, skors aja sampai benar-benar siap,” tegasnya.

Di sisi lain, Eles Januari Sinaga menyatakan bahwa keputusan KPUD Simalungun untuk menunda rapat sudah tepat.

“Seharusnya memang begitu, biar selesai dulu datanya kecamatan itu. Agar tidak bolak balik dipending. Karena masih ada waktu rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” ujarnya.

Ia berharap rapat pleno rekapitulasi di Kabupaten Simalungun dapat berlangsung dengan lancar.

Tentang masalah perbedaan data, ia berharap hal tersebut dapat diselesaikan demi kelancaran rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten Simalungun.

Hak Angket PDI-P

Dugaan kecurangan tidak hanya digaungkan di Kabupaten Simalungun, tapi juga disebutkan oleh Capres 03, Ganjar Pranowo. Ia mencatat adanya potensi kecurangan dalam hitungan cepat Pilpres yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun telah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu, yang diungkapkan sehari setelah pemungutan suara, tepatnya pada 15 Februari 2024.

Walau demikian, jalur ini tidaklah mudah. Untuk menggulirkan hak angket, diperlukan dukungan dari partai pengusung Paslon urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Syarat jumlah anggota yang mengajukan hak angket belum dapat dipastikan cukup tanpa Partai Nasdem

Meski demikian, Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, juga telah mengakui adanya dugaan kecurangan sebelum Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (18/2/2024), Anies menyatakan bahwa temuan sementara oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menunjukkan bahwa masalah terbesar bukan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi pada kegiatan-kegiatan pra-TPS.

Semua temuan ini, kata Anies, akan dilaporkan melalui laporan yang akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu dan akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : Yohana

Tag : #Pemilu 2024    #Simalungun    #Daerah    #PDIP    #Pilpres 2024    #Sidang Pleno PPK    #Ganjar Mahfud    #Prabowo Gibran    #Anies Imin   

BACA JUGA

BERITA TERBARU