parboaboa

Nilai Pajak Lebih Murah tapi Pemerintah Pematang Siantar dan Simalungun Menunggak Hingga Rp165 Juta

Halima | Daerah | 04-02-2023

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar mencatat ada 1.433 kendaraan berplat merah milik Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Simalungun menunggak pajak hingga Rp165 juta. (Foto: Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar mencatat ada 1.433 kendaraan berplat merah milik Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Simalungun menunggak pajak hingga Rp165 juta.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pematang Siantar, Fuad Ghazalie Damanik mengatakan, 1.433 kendaraan dinas milik pemerintah (berplat merah) menunggak pajak hingga lima tahun.

“Itu data yang tercatat sepanjang Januari 2018 sampai Desember 2022 yang menunggak,” Katanya kepada Parboaboa Sabtu (04/02/2023).

Fuad merinci, tunggakan ribuan kendaraan dinas milik Pemko Pematang Siantar dan Simalungun nilainya mencapai Rp165 juta, terdiri dari mobil penumpang sebanyak 99 kendaraan, mobil barang 44 kendaraan, bus 4 kendaraan, sepeda motor sebanyak 1.286 kendaraan.

Fuad menyayangkan kendaraan yang dimilik oleh Pemeritah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun justru tidak taat membayar pajak.

“Kurangnya kesadaran dari pemerintah sendiri untuk taat pajak kendaraan, membuat banyak masyarakat yang mengikuti jalan pemerintahannya,” jelasnya.

Padahal, kata Fuad,  harga pajak untuk kendaraan milik pemerintah nilai besarannya lebih murah dibanding kendaraan milik pribadi.

“Untuk kendaraan pemerintah hanya membayar 0,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), berbeda dengan plat hitam yang membayar 1,75 persen dari NJKB,” katanya.

Fuad menambahkan, Samsat Pematang Siantar masih menunggu kabar baik dari pemerintah Pematang Siantar dan Simalungun membayar kendaraan yang sudah menunggak kurun waktu lima tahun terkahir.

“Kita masih menunggu, atau jika perlu nanti kita akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan langsung ke pemerintah kota maupun kabupaten,” tutupnya.

Editor : RW

Tag : #pematang siantar    #samsat    #daerah    #pajak kendaraan    #kendaraan dinas    #simalungun    #njkb    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU