parboaboa

KPK Periksa Satu Saksi Soal Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Krisna | Nasional | 16-12-2022

Konferensi Pers KPK Soal Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: TvOneNews)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini.

"Hari ini 16 Desember 2022, pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Ali menjelaskan,bahwa satu saksi yang diperiksa yakni aparatur sipil negara (ASN) MA atas nama Nur Hidayat

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nur Hidayat ASN pada Mahkamah Agung," terangnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar soal pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK Fikri Bahuri memaparkan, pihaknya telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim AgungA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK menjatuhkan hukuman kepada Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #sudrajad dimyati    #saksi    #nasional    #Mahkamah Agung    #kpk    #korupsi di ma    

BACA JUGA

BERITA TERBARU