parboaboa

KPK akan Panggil Rafael Alun Terkait Kepemilikan Harta Rp56 Miliar

Michael Siburian | Hukum | 27-02-2023

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (PARBOABOA/Dokumen KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya yang sebesar Rp56 miliar.

Ayah dari Mario Dandy tersebut dijadwalkan akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (01/03/2023) mendatang.

"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi soal datang atau tidaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/02/2023).

Pahala mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rafael akan dipimpin langsung oleh Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaini.

“Biar lebih serius ini,” ucap Pahala.

Untuk diketahui, menurut data LHKPN per tanggal 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, Rafael disebut memiliki total kekayaan yang berkisar Rp56 miliar. Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemeriksaan terhadap Rafael.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," jelas Ghufron.

Dia menyebut, apabila terdapat harta oknum penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar, maka akan dilakukan analisis, serta konfirmasi terhadap pihak yang terkait.

“Jika (harta penyelenggara negara) tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” ujar Ghufron.

Editor : Betty Herlina

Tag : #rafael alun    #kpk    #hukum    #ditjen pająk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU