parboaboa

Kasus Harun Masiku Kembali Dibuka, Pengamat: Kenapa Tidak dari Kemarin?

Rian | Hukum | 30-12-2023

Pengamat mengatakan, Komitmen KPK membuka kembali kasus Harun Masiku tidak perlu dibanggakan karena sudah menjadi tugas lembaga anti rasuah. (Foto: Dok PARBOABOA)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah pimpinan Ketua sementaranya saat ini, Nawawi Pomolango, berkomitmen membuka kembali kasus Harun Masiku setelah kurang lebih tiga tahun lamanya kasus itu mengendap.

Langkah Nawawi tentu saja mendapat respect dari banyak pihak. Namun, Pengamat Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, Idris Wasahua mengatakan, langkah tersebut bukanlah sesuatu yang perlu dibanggakan karena sudah menjadi tugas KPK.

Sekjen Advokat Siwalima Maluku ini justru mempertanyakan, kenapa upaya mengejar Harun Masiku baru digembar-gemborkan saat ini, pada hal Nawawi Pomolango bukanlah orang baru di KPK.

Idris mengatakan, Nawawi adalah mantan Komisioner KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri. Sebagai seorang Komisioner, maka ia semestinya juga bersuara dari dulu untuk mengusut kasus ini.  

"Kan nanti orang bertanya-tanya, kenapa kemarin-kemarin tidak diprioritaskan, dan baru sekarang diprioritaskan," Kata Idris kepada PARBOABOA, Sabtu (30/12/2023).

Idris menegaskan, ada kesan, Ketua KPK saat ini ingin mendiskreditkan ketua KPK yang lama tapi tanpa disadari, ia sendiri menjadi bagian dari sistem itu. 

"Sikap ketua KPK yang baru itu justru bisa menjadi tanda tanya seakan-akan ada kesengajaan agar kasus tersebut tidak diproses  ketika ketua KPK masih dibawah kepemimpinan Firly Bahuri," katanya.

Idris mempertanyakan, "apakah waktu ketua KPK yang lama tidak serius, dan yang saat ini baru serius, terus apa yang disarankan ketua KPK yang baru ini ketika itu, mengingat pengambilan keputusan di KPK itu bersifat kolektif-collegial?"

Tangkap Harun Masiku butuh keseriusan

Idris mengatakan, mengejar buronan kasus korupsi seperti Harun Masiku (HM) hanya membutuhkan keseriusan. Apalagi, menurut beberapa informasi yang valid kata Idris, HM masih berada di Indonesia.

"Kalau ini benar, masa tidak bisa ditangkap jika KPK serius. Yang susah, kalau tidak seirus, maka meskipun ada di depan mata pun, bisa tidak ditangkap," katanya.

Ke depan, Idris menyarankan, sebaiknya ada semacam report secara berkala terhadap penanganan kasus-kasus seperti ini agar tidak terkesan KPK bersikap tidak ambil pusing atau membiarkan.

Hal ini penitng untuk menunjukkan sikap profesionalitas dan keseriusan sehingga menghindari kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi terutama terhadap tersangka yang berlatar belakang politisi.

"Jangan seperti sekarang, kasusnya lama tidak terdengar, setelah ada pelantikan ketua KPK baru, baru terdengar kembali," ungkap Idris.

Harun Masiku adalah tersangka kasus penyuapan yang kini menjadi buronan. Ia terseret dalam penyuapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) untuk mengubah keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.

Hal ini bermula ketika Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dapil Sumatra Selatan yang lolos ke Senayan meninggal dunia. KPU memutuskan untuk mengganti Nazarudin dengan kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Namun PDI, dalam rapat plenonya menginginkan HM. Untuk meloloskan niat itulah HM menyuap WS. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, HM melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Ia dikabarkan sempat melarikan diri ke luar negeri, namun informasi lain menyatakan HM masih berada di Indonesia.

Editor : Rian

Tag : #harun masiku    #kpk    #hukum    #buronan kpk    #kasus suap    #ketua kpk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU