parboaboa

DPR Tindak Tegas Oknum yang Curangi Harga Tes PCR

Sondang | Hukum | 26-10-2021

DPR Tindak Tegas Oknum yang Curangi Harga Tes PCR

PARBOABOA, Jakarta – Sampai saat ini, masih terdapat pihak-pihak yang melakukan kecurangan pada harga tes polymerase chain reaction (PCR). Terutama, di daerah dengan tujuan destinasi wisata misalnya Bali.

Hampir semua lokasi tes PCR di Pulau Dewata overload, bahkan, tes PCR Express mencapai harga Rp1,9 juta dengan hasil tes keluar setelah 4 jam.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta polisi menindak pihak-pihak penyelenggara yang curang dalam menerapkan harga tes PCR Covid-19.

"Terkait dengan melambungnya harga tes PCR yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia, aparat hukum harus melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan harga tes PCR ini semua," kata Melki kepada wartawan, Senin (25/10).

Ia menyatakan, tindakan curang dalam menerapkan harga PCR yang masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia merupakan sebuah pelanggaran terhadap perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena sudah nyata melanggar apa yang menjadi perintah dari Presiden Jokowi," ujar Melki.

Menurutnya, polisi tidak boleh tinggal diam dan membiarkan para penyelenggara itu terus berbuat curang dengan menerapkan harga tes PCR di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi," ujar politikus Partai Golkar itu.

Guna mengupayakan adanya upaya PCR Swab yang adil dan merata di negeri ini, Melki menyarankan ada percepatan untuk melakukan proses pengujian tidak lebih dari 12 jam dengan harga terjangkau.

"Sehingga harga tidak menjadi satu hal yang bisa dimainkan dengan berbagai argumentasi waktu lebih cepat lebih mahal," kata legislator dapil Nusa Tenggara Timur itu.

Selain itu, menurut Melki, pemerintah mesti membuka ruang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat Swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, bisa ada di seluruh, kota, kabupaten, daerah penghubung. Seperti misalnya NTT.

"Itu di titik pegerakan orang dipersiapakan PCR Swab, bisa juga adakan Mobile PCR. Tidak boleh lebih, kalau lebih harus ditindak aparat. Dan harus tersebar di pelosok negeri, terutama di ibu kota provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Jokowi telah memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.

Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Luhut mengatakan presiden Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Editor : -

Tag : #hukum    #tes pcr    #covid 19    #dpr    #harga pcr   

BACA JUGA

BERITA TERBARU