parboaboa

Aturan PPKM Terbaru, Pelaku Perjalanan Domestik Sudah Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Rini | Kesehatan | 07-03-2022

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan (Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Penyebaran virus Covid-19 semua varian termasuk Omicorn di Indonesia masih terbilang tinggi. Menurut data Kementrian Kesehatan pada Minggu (6/3) terdapat penambahan 21.380  kasus positif di seluruh wilayah, dimana Jawa Barat menjadi penyumbang kasus positif terbanyak.

Meski penularan Covid-19 ini terbilang menurun jika dibandingkan sehari sebelumnya pada Minggu (6/3) terdapat 24.867 kasus, masyarakat tetap harus tetap melakukan protokol kesehatan agar lonjakan kasus tidak kembali terjadi.

Namun ada kabar baik bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan domestik menggunakan jalur udara, darat, dan laut, pasalnya pemerintah telah memberikan kelonggaran aturan dengan memperbolehkan masyarakat yang telah divaksin lengkap, untuk melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes PCR atau tes antigen.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan sore tadi Senin (7/3).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut memaparkan jika pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengumumkan pemberlakuan aturan baru ini. Namun langkah ini dilakukan sebagai langkah pertama pemerintah Indonesia untuk bersiap menuju aktivitas yang normal. Regulasi lengkap mengenai pemberlakuan aturan PPKM yang baru ini akan segera diterbitkan oleh Kementrian atau lembaga terkait.

Selain penghapusan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik ini, pemerintah juga sudah memperbolehkan even olahraga yang dihadiri langsung oleh penonton. Namun dalam pelaksanaan aturan ini akan disesuaikan dengan level PPKM yang diberlaku di daerah tersebut, disertai dengan kewajiban vaksin lengkap dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," lanjutnya.

Berikut adalah kapasitas penonton sesuai PPKM yang berlaku:

1. PPKM level 1 penonton dengan kapasitas penuh

2. PPKM Level 2 penonton dengan kapasitas 75 persen.

3. PPKM Level 3 penonton dengan kapasitas 50 persen.

4. PPKM Level 4 penonton dengan kapasitas 25 persen.

Seluruh aturan baru dari pemerintah ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin dosis lengkap. Jadi ayo ikut vaksinasi segera. 

Editor : -

Tag : #covid19    #ppkm    #tes pcr    #syarat perjalanan    #wajib pcr di hapus    #aturan baru    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU