parboaboa

Setelah Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Akan Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Wulan | Hukum | 01-03-2022

Bebasnya Angelina Sondakh pada April 2022 (TRIBUNNEWS / HERUDIN)

PARBOABOA, Siantar – Dikabarkan, Angelina Sondakh akan segera bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun.

Krisna Mukti selaku pengacara Angelina Sondakh membenarkan kabar bahwa kliennya itu akan bebas pada April 2022 mendatang.

Pasca keluar dari penjara, Angelina Sondakh sudah mempunyai rencana untuk berziarah ke makam mendiang Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.

“Setelah keluar dari lapas ada yang akan dikunjungi. Dia bilang akan mengunjungi makam Mas Adjie,” ucap Krisna Murti.

Tak hanya itu, ia juga berencana akan banyak menghabiskan waktu bersama keluarga serta putra kandungnya yaitu Keanu Jabaar Massaid.

"Hal utama yang akan dijalani (Angelina Sondakh) menebus waktu yang selama ini terbuang artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa," jelas Krisna.

Tak ingin waktunya terbuang sia-sia selama di penjara, Angie sudah menciptakan beberapa lagu yang terinspirasi dari pengalaman hidupnya serta berencana akan kembali ke dunia hiburan.

Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.

Angelina Sondakh mendapat keberuntungan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Editor : -

Tag : #Angelina Sondakh    #Angelina Sondakh bebas    #Makam Adjie Massaid    #penjara    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU