parboaboa

26 Napi Terorisme dan 16 Napi Korupsi dapat Remisi HUT ke-78 RI

Maesa | Hukum | 17-08-2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa tahanan kepada para napi di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.

Remisi ini tak hanya diberikan kepada narapidana di kelas umum dan tertentu, tapi juga termasuk napi narkotika, terorisme, dan tindak pidana korupsi.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan, sedikitnya ada 26 napi terorisme dan 16 napi korupsi yang mendapat remisi kemerdekaan.

Kendati demikian, tegasnya, para napi ini tak langsung bebas keluar dari penjara, namun masih menjalani masa tahanannya karena hanya mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Sementara itu, terkait daftar nama napi teroris dan korupsi yang mendapatkan remisi, Rika enggan untuk membeberkannya dengan alasan privasi.

Dalam kesempatan yang sama, Rika menjelaskan bahwa para napi yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Adapun dasar dari diberikannya remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pesan Yasonna Laoly kepada Narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly beri pesan kepada para narapidana (Foto: Kemenkumham)

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan ucapan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi.

Selain ucapan selamat, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga memberikan sebuah pesan kepada para napi.

Pesan tersebut yakni, Yasonna meminta agar mereka yang mendapatkan remisi untuk tidak kembali menjadi warga binaan atau masuk penjara.

Di samping itu, dia turut berpesan untuk menjadikan momentum remisi ini sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan, dan selalu mengikuti perogram pembinaan dengan sunguh-sungguh.

Editor : Maesa

Tag : #narapidana    #kemenkumham    #hukum    #remisi    #terorisme    #koruptor   

BACA JUGA

BERITA TERBARU