parboaboa

Tak Langgar UU Pemilu, Bawaslu Pematang Siantar Tak Proses Laporan soal Bacaleg Golkar Eks Narapidana

Calvin Siboro | Daerah | 13-10-2023

KPU dan Bawaslu Kota Pematang Siantar memastikan tidak melanjutkan satu laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) eks narapidana di Pemilu Legislatif 2024. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar memastikan tidak melanjutkan satu laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bekas narapidana di Pemilu Legislatif 2024.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan pada 29 Agustus 2023. Laporan berkaitan dengan bacaleg eks narapidana yang harus menjalani masa jeda 5 tahun, sebagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Bawaslu Pematang Siantar, Franky Sinaga beralasan terlapor merupakan bekas narapidana yang hukumannya tidak melebihi aturan PKPU yaitu lebih dari 5 tahun hukuman penjara. 

Sehingga, terlapor tidak dapat dicoret dari pencalonan anggota legislatif, karena tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal itu juga sudah diklarifikasi Bawaslu dan KPU Pematang Siantar.

"Ya benar, terlapor seorang mantan narapidana, tapi hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Jadi tidak bisa kita proses dan sudah diklarifikasi oleh partai politiknya," katanya kepada PARBOABOA, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan salinan yang diterima Bawaslu dan KPU Pematang Siantar, terlapor atas nama Maringantua Hutapea dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam salinan klarifikasi dijelaskan Maringantua Hutapea telah bebas bersyarat sejak 1 April 2020 dan hukumannya telah berakhir pada tanggal 21 September 2020.  Sehingga, laporan masyarakat yang mengatakan terlapor merupakan bekas narapidana yang bebas bersyarat pada tahun 2021 tidak terbukti.

Salinan Klarifikasi juga mencantumkan politisi partai yang diketuai oleh Airlangga Hartarto ini hanya dijatuhi hukuman penjara di bawah 5 tahun, sehingga tidak menyalahi regulasi KPU.

Dari Surat Putusan PN Pematang Siantar Nomor 53/PID.B/2019/PN PMS juga tercantum bahwa Maringantua Hutapea ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan dan hanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.    

Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani juga membenarkan laporan dari masyarakat itu ditolak dan tidak dapat diproses lembaganya.

Ia menjelaskan, KPU dan Bawaslu Pematang Siantar pun telah melakukan verifikasi dan klarifikasi, baik kepada terlapor maupun partainya.

“Sudah diklarifikasi. Di Surat Keterangan Pengadilan dijelaskan bahwa beliau pernah menjalani pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Kamis (13/10/2023).

Daniel menambahkan, dari data pergantian DCS yang diterima lembaganya, juga tidak ada penggantian atas nama Maringantua Hutapea untuk pemilihan legislatif DPRD Kota Pematang Siantar dari partai yang berlambang pohon beringin itu.

Diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan, eks narapidana yang ancaman hukuman di atas 5 tahun diperbolehkan maju sebagai bacaleg, dengan catatan telah melewati masa jeda 5 tahun dari bebas.

Eks narapidana itu juga harus mempublikasikan kebebasannya lewat media massa, maupun media spanduk di tempat keramaian.

Sedangkan bagi eks narapidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun diperbolehkan mendaftar tanpa melakukan publikasi. Dalam PKPU ini juga dijelaskan caleg yang pernah terjerat hukum berkali kali atau residivis tidak diperbolehkan mendaftar.

Editor : Kurniati

Tag : #caleg eks narapidana    #pematang siantar    #daerah    #caleg golkar eks narapidana    #bawaslu    #pileg 2024    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU