parboaboa

WHO Keluarkan Peringatan 8 Obat Sirop yang Dilarang BPOM RI

Maharani | Internasional | 04-11-2022

Ilustrasi obat sirup. (Foto: istock)

PARBOABOA, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan terhadap delapan produk yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang sebelumnya telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Seperti dilansir dari laman resmi WHO, Jumat (04/11/2022), produk obat sirop tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," bunyi peringatan WHO.

WHO menyatakan obat-obatan tersebut teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan pula obat-obatan itu didistribusikan secara tidak resmi ke sejumlah negara.

"Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," kata WHO.

Berikut delapan obat yang dilarang BPOM dan juga diperingatkan oleh WHO:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex

2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama

3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma

7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma

8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

WHO juga mendesak untuk setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol agar lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

Editor : -

Tag : #who    #bpom    #internasional    #larangan obat sirop    #8 obat sirop    #gagal ginjal akut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU