parboaboa

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap Pejabat KPK

rini | Daerah | 12-07-2021

Wali Kota NonAktif Tanjungbalai

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan korupsi mendakwa Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp. 1,475 miliar dan sebesar Rp.220 juta secara tunai.

Demikian isi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Terdakwa Muhammad Syahrial memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1,69 miliar kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Senin (12/7/2021).

M Syahrial yang berencana untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota Periode 2021-2026, meminta bantuan kepada Stefanus agar dugaan jual beli jabatan yang melibatkan syahrial tidak naik ke tingkat penyelididkan. Stefanus kemudian menyetujui permintaan itu dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Kesepakaan ini dibuat dengan meminta imbalan sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Syahrial.

Dalam proses pemberian uang, Stefanus meminta dikirimkan melalui rekening seserang bernama Riefka Amalia yang merupakan saudara perempuan Stefanus. Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1,275 Miliar.

Terdakwa juga pernah memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta. Juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU