parboaboa

Wahai Pejabat Negara! Ingat Pesan KPK Jumat Ini Batas Akhir LHKPN

Fery Sabsidi | Nasional | 31-03-2023

KPK membuat ilustrasi batas akhir penyelenggara negara wajib lapor LHKPN (Foto: Media sosial twitter @KPK_RI.)

PARBOABOA, Jakarta-Jumat 31 Maret 2023 atau Jumat ini batas akhir pengisian LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.  Pasalnya, KPK sudah mengimbau pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

KPK sudah mewanti-wanti pejabat negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Yakni, biar pejabat negara segera mengisi dan menyampaikannya secara elektronik di https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Tengoklah, kicauan status akun media sosial KPK @KPK_RI, Rabu 29 Maret kemarin: Hallo #KawanAksi!Hari ini sudah H-3 batas akhir pengisian LHKPN, bagi Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor segera laporkan #LHKPN-mu sebelum 31 Maret 2023.

Sebelumnya, jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengungkapkan data pejabat negara belum melaporkan LHKPN. Yakni, tercatat ada 70.350 wajib lapor berstatus penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN periode 2022.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per Kamis 16 Maret 2023, tercatat total 372.783 wajib lapor. Ada 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen,” ungkapnya kepada pers, Jumat 17 Maret kemarin.

“Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor atau 19 persen belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN,” tambahnya.

Selanjutnya pada jajaran yudikatif, KPK mencatat sebanyak 18.095 pejabat negara menyerahkan LHKPN. Total wajib lapor di jajaran yudikatif ini mencapai 18.648.

“Telah sebesar 97 persen," ungkap Ipi menambahkan.

Sedangkan pejabat negara meliputi legislatif pusat maupun daerah, Ipi meneruskan, bahwa tercatat 20.078 wajib lapor.  Sayangnya, cuma tercatat 10.348 wajib lapor menyampaikan LHKPN hingga 16 Maret 2023,

“Atau sebesar 52 persen,” ungkapnya.

Lalu bagaimana jajaran eksekutif pusat dan daerah? KPK, menurut Ipi, mencatat ada 243.307 dari total wajib lapor sebanyak 291.360 menyerahkan LHKPN.

“Tercatat 84 persen wajib lapor,” ungkapnya.

Sementara itu, pada jajaran BUMN ataupun BUMD tercatat total 42.697 wajib lapor. Sayangnya, belumnya 100 persen tercatat melaporkan LHKPN. Cuma, tercatat 30.683 melaporkan LHKPN.

Ipi menjelaskan, bahwa pelaporan LHKPN secara akurat dan tepat waktu penting bagi penyelenggara negara atau pejabat negara.

“LHKPN, bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap aset kekayaannya,” tutur Ipi Maryati bijak.

Editor : Fery Sabsidi

Tag : #KPK    #Pejabat Negara    #nasional    #Penyelenggara Negara    #Wajib Lapor    # LHKPN   

BACA JUGA

BERITA TERBARU