parboaboa

Mendikbudristek: UU Sisdiknas Diskriminatif Terhadap Guru PAUD

Juni | Pendidikan | 01-09-2022

HUT ke 17 Himpunan Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) di Lapangan Monas, Jakarta (Poto: Suara.com/Ummi)

PARBOABOA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) cenderung diskriminatif terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Nadiem menyebut, pihaknya terus berupaya menghapus diskriminasi lewat Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas).

"Kami juga mendapati bahwa UU Sisdiknas yang sebelumnya cukup diskriminatif terhadap pendidik PAUD," katanya dalam acara HUT ke-17 Himpaudi secara virtual, Rabu, (31/8/ 2022).

Dalam RUU Sisdiknas, kata Nadiem, pemerintah memasukkan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren dalam kategori pendidikan formal. Sehingga, pendidik di satuan pendidikan tersebut diakui sebagai guru.

"Mengingat pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini," ujarnya.

Nadiem mengatakan, PAUD cenderung terabaikan dalam kebijakan pendidikan. Sejauh ini, PAUD berada dalam kategori pendidikan non-formal. Padahal, PAUD semestinya mendapatkan tempat sebagai pondasi awal pendidikan bagi anak Indonesia.

"PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal yang sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan dengan jenjang lainnya," sebut Nadiem.

Kecilnya anggaran, kata Nadiem, berpengaruh terhadap peningkatan kualitas PAUD yang tentunya akan mengorbankan anak-anak didik.

"Terhambatnya peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita," tuturnya.

Karenanya, Kemendikbudristek terus berupaya dengan melakukan terobosan Merdeka Belajar yang berfokus untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan PAUD. Salah satunya adalah akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD serta pendidikan kesetaraan.

"Dengan terobosan tersebut besaran BOP kini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan mereka. Juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #UU Sisdiknas    #PAUD    #Pendidikan    #Sekolah    #Siswa    #Sistem Pendidikan Nasional    #Merdeka Belajar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU