parboaboa

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM

Maharani | Nasional | 24-11-2022

Bareskrim Polri ( Foto : Dok. Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada Rabu, (23/11/2022) kemarin.

“Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (24/11/2022).

Lebih lanjut, Pipit enggan membeberkan terkait siapa nama dan juga apa materi pemeriksaan yang telah digali terhadap Kepala Laboratorium BPOM tersebut. Ia hanya menyatakan penggalian soal hasil pemeriksaan laboratorium terkait obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (DEG).

“(Materi pemeriksaan) Enggak bisa kita sampaikan ya. (Gali pengawasan peredarannya) Ya engga dong, Lab menggali peredaran ya enggak mungkin kesana. Lab ya Lab, hasil Labnya,” ujar Pipit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM seharusnya dilakukan, Selasa (21/22/2022). Namun, harus dibatalkan karena pejabat BPOM tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu,” kata Pipit, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung. Pipit juga tidak membeberkan berapa jumlah pejabat BPOM yang akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu.

“Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tahu bisa menjelaskan, kita enggak tahu juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu,” ucap Pipit.

Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut ini, sudah ada 5 tersangka. Yakni 2 korporasi yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim dan 2 korporasi lainnya oleh Deputi Penindakan BPOM.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.

Adapun dua korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, yaitu CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical. Sementara 2 korporasi lainnya, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Editor : -

Tag : #bareskrim polri    #bpom    #nasional    #pemeriksaan    #kepala laboratorium bpom    #kasus gagal ginjal akut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU