parboaboa

Ustadz Yahya Waloni Bebas dari Penjara

Martha | Hukum | 01-02-2022

Yahya Waloni (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

PARBOABOA, Jakarta – Terpida kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni kini telah bebas dari hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Bebasnya Ustadz Yahya sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022).

Namun, Ramadhan tidak memberikan informasi yang jelas terkait selesainya masa tahanan Yahya. Dia hanya mengatakan bahwa Yahya resmi bebas dari rumah tahan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Yahya divonis 5 bulan penjara, karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Akibat perbuatannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45a ayat (20 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta ia harus menerima masa hukuman selam 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kilas balik, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/1/21) lalu. Sebelumnya Yahya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunis Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap injil. Yahya mengucapkan hal itu saat melangsungkan ceramah dan menyebutkan Bible itu palsu.

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Dia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Editor : -

Tag : #yahya waloni    #penistaan agama    #bebas    #karopenmas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU