parboaboa

Usai 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Asahan Diringkus Polisi

Halima | Daerah | 15-10-2022

Usai 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Asahan Diringkus Polisi (Foto: Sumut Wahananews)

PARBOABOA - Pria berusia 38 tahun berinisial AN warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan di ringkus polisi akibat menyetubuhi anak dibawah umur.

Korban yang masih berusia 12 tahun sebut saja mawar dari Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Kamis (13/10/2022) pukul 08.00 Wib.

Aksi cabul pelaku diketahui setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahu oleh temannya bahwa cucunya menjadi kobna cabul dari pelaku.

Kakek yang terkejut  seketika langsung pulang kerumah, setelah dilihat, rumah kakek Ngadi sudah ramai. Kakek korban langsung sigap ke kantor Polres Asahan untuk melapor aksi bejat pelaku terhadap cucunya tersebut.

Setelah menerima laporan laporan dari kakek korban, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. “Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku AN pada pada Kamis (13/10/2022) sekita pukul 08.00 Wib.

“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.

Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,”ucap Husen.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tutup Husen.

Editor : -

Tag : #polres    #asahan    #Daerah    #anak dibawah umur    #aksi cabul   

BACA JUGA

BERITA TERBARU