Anna Aritonang | Nasional | 14-09-2022
PARBOABOA, Jakarta - Penyesuaian tarif listrik PLN bagi sebagian pelanggan golongan non subsidi alias tarif tenaga listrik (tariff adjustment) diterapkan mulai 01 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Sementara, pemerintah masih memberikan subsidi kepada golongan listrik 450 VA dan 900 VA. Besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. Namun, ke depannya golongan listrik ini akan dihapus dan dinaikkan ke daya 900 VA.
Mengacu pada penyesuaian tarif (tarriff adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 seperti dilansir pada situs resmi PLN, ada 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment berikut ini:
Editor : -
Tag : #pln #tarriff adjustment #nasional #tarif listrik per kwh #tarif pln september 2022 #tarif listrik non subsidi