sondang | Teknologi | 11-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta – Penerbitan kartu nikah fisik dihentikan oleh Kementerian
Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 dan diganti dengan kartu nikah digital yang
mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital
membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.
"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan
penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya,
Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital bersamaan dengan
pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin pada Rabu (11/8).
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik
menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor
B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat
tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas
Islam, Muhammad Adib Machrus.
"Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi
menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa
akan kita habiskan," ujarnya.
Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa
diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini ada 5.819
KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah
seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan
calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau
klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengantin kemudian harus mengisi data-data
dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan
akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp
yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam
bentuk tautan atau link.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga
pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah
akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa
mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA
tersebut masih ada," ujarnya.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan
yang baru menikah, tetapi juga bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses
pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah
digital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam
bentuk soft file.
Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis dan merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Editor : -
Tag : #teknologi #metropolitan #nasional