parboaboa

Pajak Kendaraan Dinas Pemko Pematang Siantar Nunggak Hingga Rp 1,1 Miliar

Halima | Daerah | 08-11-2022

Kantor Pajak Samsat Pematang Siantar (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar mencatat ada 20 unit kendaraan berplat merah milik pemerintah kota (Pemko) menunggak pajak hingga Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pematang Siantar, S Simatupang mengatakan, 20 kendaraan dinas milik Pemko Pematang Siantar tersebut rata-rata menunggak pajak antara tiga tahun hingga lima tahun, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 4 unit dan roda dua 16 unit (data Samsat hingga Januari 2022).

“Ini lah Jumlah kendaraan yang ada di Pemko Pematang Siantar yang menunggak, mungkin sudah berkurang karena mungkin sudah dibayar,” kata S Simatupang, Selasa (8/11).

Dirinci Simatupang, tunggakan puluhan kendaraan dinas milik Pemko Pematang Siantar mencapai Rp1,1 miliar, yakni berasal dari Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kemudian di kantor Pemko sendiri, lainnya Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia.

Dijelaskan Simatupang, perhitungan pajak untuk kendaraan milik pemerintah nilai besarannya lebih murah dibanding kendaraan milik pribadi, yakni untuk plat merah hanya membayar 0,5 persen, berbeda dengan kendaraan milik pribadi (plat hitam) 1,75 persen dari harga kendaraan atau dari nilai jual.

Simatupang mencontohkan, jika dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), maka untuk jenis mobil Inova dengan harga NJKB nya Rp250 juta dengan plat hitam, dikenakan pajak 1,75 persen dari NJKB. 

“Tapi kalau plat merah hanya membayar 0,5 persen dari NJKB tersebut,” jelasnya.

S Simatupang berharap kepada pemerintah kota untuk segera membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak. Menurutnya, Pemko harus taat membayar pajak kendaraan. 

“Semestinya Pemko memberikan contoh kepada masyarakat agar tepat waktu membayar pajak kendaraan. Kalau pemerintah saja membayar pajaknya lalai, bagaimana memberi contoh ke masyarakat,” ucap S Simatupang.

“Padahal sudah dikasih murah, kenapa nunggak-nunggak. Nunggaknya tidak hanya satu tahun, bahkan sampai tiga tahun atau lima tahun,” katanya kembali.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematang Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol belum memberi jawaban terkait tunggakan pajak tersebut.

Parboaboa sebelumnya sudah mencoba menghubungi Alwi Andrian Lumban Gaol melalui sambungan telepon, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Editor : -

Tag : #samsat    #pajak kendaraan    #daerah    #pemko    #kendaraan dinas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU