parboaboa

Tukang Tambal Ban Sengaja Tebar Ranjau Paku di Jakarta Akhirnya Tertangkap

rini | Hukum | 24-09-2021

Pelaku penebar ranjau paku terancam hukuman 9 tahun penjara

PARBOABOA, Jakarta - Seorang pria berinisial BIP (43) yang bekerja sebagai tukang tambal ban di amankan polisi, pasalnya untuk menarik pelanggan pelaku sengaja menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono hingga Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menyebutkan motif tersangka menebar ranjau paku tak lain adalah untuk menarik untung yang lebih banyak. Kepada para korbannya kemudian pelaku menarik harga yang lebih tinggi untuk jasa tambal ban yang diberikannya.

Alexander mengungkapkan pelaku tidak hanya menyediakan jasa tambal ban. Dia juga menjual ban dalam kepada korban ranjau paku dengan harga yang jauh lebih mahal.

"Pelaku jual layanannya tidak wajar. Ban dalam pasarannya biasanya harga Rp 20 ribu, tapi dengan biaya di bengkel yang bersangkutan biaya Rp 75 ribu. Artinya, hampir tiga kali lipat," kata Alex di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).

Pelaku sengaja menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono karena arus lalu lintas yang ramai.

BIP selama ini diketahui beraksi seorang diri. Dia memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku, kemudian ditebarkan di jalan raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #hukum    #tukang tambal ban ditangkap    #pelaku sengaja tebar ranjau paku   

BACA JUGA

BERITA TERBARU