parboaboa

Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Gelar Aksi di DPR pada 6 Februari

Maesa | Nasional | 29-01-2023

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers menolak kenaikan harga BBM hingga omnibus law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin 6 Februari 2023.

Adapun aksi tersebut di gadang-gadang akan dihadiri oleh 10.000 buruh dari seluruh Jabodetabek. Selain itu, aksi juga akan digelar di beberapa kota industri, seperti di Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lainnya.

"Nantinya jumlah massa mendekati 10.000 buruh. Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran persnya pada Sabtu (28/01/2023).

Dalam aksi yang akan digelar 6 Februari itu, kata Said, setidaknya ada 9 poin yang dipersoalkan dalam omnibus law Cipta Kerja, yakni meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing serta sanksi pidana.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal," jelas Said Iqbal.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” sambungnya.

Dalam Perppu Ciptaker disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di- outsourcing.ata

Said menilai ketentuan tersebut mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak hal itu.

Kemudian, para buruh meminta dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2013, di mana outsourcing jenis pekerjaan apa saja yang boleh di- outsourcing.

“Lalu terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” tutur Presiden Partai Buruh.

Terhadap karyawan kontrak, lanjutnya, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.

Editor : -

Tag : #partai buruh    #perppu cipta kerja    #nasional    #buruh jabodetabek    #gedung dpr    #kota industri    #omnibus law    #outsourcing    #phk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU