parboaboa

Tim Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Kekerasan Seksual, Jaksa: Tak Ada Bukti

Maesa | Nasional | 30-01-2023

Putri Candrawathi saat menghadiri persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi guna menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayudiah)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi menghendaki akan adanya motif kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, kata jaksa, sepanjang persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tidak memberikan bukti atas tuduhan tersebut.

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/01/2023).

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung JPU.

JPU menuturkan, jika tim penasehat hukum Putri Candrawathi menghendaki adanya motif kekerasan seksual, seharusnya sejak awal persidangan telah mempersiapkan bukti-bukti yang valid terkait dengan tuduhan tersebut.

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan pembunhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya yakni Brigadir J.

Putri dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Putri, ada juga 4 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #jpu    #putri candrawathi    #nasional    #penasehat hukum    #kekerasan seksual    #brigadir j    #pembunuhan berencana    #pleidoi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU