parboaboa

Tiga Pria Gilir Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi di Lhokseumawe Diringkus Polisi

maraden | Hukum | 01-09-2021

Ketiga tersangka pelaku rudapaksa saat dipaparkan di konprensi pers Mapolres Lhokseumawe.

PARBOABOA, Lhokseumawe  - Tiga tersangka pemerkosaan diringkus Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aceh. Ketiga pemuda tersebut merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita muda asal Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).

Saat konferensi pers di Ruang serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe pada Senin (30/8/2021), Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, ketiga tersangka berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, memerkosa korban berinisial A (21) di Kelurahan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (23/8/2021) sore.

Korban yang berinisial A (21) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 292/VIII/2021/Aceh/Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021.

Dari press liris terungkap kejadian berawal ketika A bersama seorang teman prianya YD, pergi ke Batuphat, Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan mengendarai sepedamotor.

Pada saat di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi keduanya mengalami bocor ban.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban disekitar situ, YD lalu menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain"  kata Kapolres Eko Hartanto.

Setelah dijemput, keduanya kemudian singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Banda Sakti untuk menitipkan sepedamotornya yang bocor ban.

Saat diwarung bakso tersebut, korban pergi ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, tiba-tiba DS masuk ke kamar mandi menyusul korban. Sementara itu, S dan MFI berada di depan mengintimidasi YD.

DS yang mendapati korban di kamr kecil lalu menuduh korban telah berbuat asusila dengan pacarnya YD, DS pun mengancam akan membawa korban ke balai desa. DS kemudian mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak berhubungan badan.

Di bawah ancaman pisau, korban akhirnya pasrah diperkosa DS. Setelah selesai, ia kemudian hendak keluar dari kamar mandi. Namun ternyata, A harus kembali pasrah setelah 2 teman DS, yakni S serta MFI masuk meminta jatah mereka.

Korban lalu digilir secara bergantian oleh DS, S, dan MFI di kamar mandi. Teteapi DS ternyata kembali masuk lalu membawa korban ke kamar tidur. DS kembali memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi.

"Korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Saksi YD meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui orang lain. Ketiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan" lanjut Eko Hartanto.

"Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya korban diantar pulang oleh rekan YD", jelas Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebagai barang bukti yakni sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam, dan juga pakaian korban berupa satu kemeja kuning polos, satu celana lejing hitam polos, satu baju tanktop abu-abu polos, bra hitam, satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, para pelaku terbukti melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46. Ketiganya terancam hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.

<figure class="figure">
        <amp-img data-hero
            src="data/foto_sedang/cara-lacak-sdp.webp"
            width="1500"
            height="900"
            layout="responsive"
            alt="<?php echo $judul?>"></amp-img>
        <figcaption><?php echo $keterangan_gambar?></figcaption>
      </figure>

Editor : -

Tag : #Satreskrim Polres Lhokseumawe    #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU