parboaboa

Terungkap Di Persidangan, 9 Orang Terdakwa Beli Pil Ekstasi Rp.2 Juta

maraden | Daerah | 15-07-2021

Ke-9 terdakwa saat mengikuti persidangan secara virtual

Pematangsiantar. Sembilan orang terdakwa yang ditangkap dari tempat Karaoke Hotel Anda di jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Siantar Timur pada Minggu, 11 Arpil 2021, menjadikan ke-9 orang tersebut sebagai terdakwa. Dalam persidangan Kamis (15/7) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, para terdakwa saling memberikan kesaksian sekaligus menjadi keterangan para terdakwa.

Dalam persidangan siang itu terungkap 8 butir pil ekstasi dibeli dari tempat hiburan malam (THM) Ferrari di jalan SM Raja Siantar Utara. Narkotika sebanyak itu dibeli dari uang patungan Rinaldo,  Oktaviani, Angga Wahyu Setiawan, Marcellino Setiawan dan Marten sebanyak Rp.2 juta.

Pil ekstasi ditawarkan oleh Pesona (DPO) yang merupakan teman wanita terdakwa Reinhard Natanael Sinaga yang datang ke Karaoke Anda. Lalu terdakwa Hapdin Purba datang dan mengantarkan Pesona ke Jl Sisingamangaraja untuk membeli ekstasi.

"Saya bersama Pesona ke ferari membeli pil ekstasi, tapi saya hanya menunggu di luar. Lalu Pesona memberikan 8 butir kepada saya dengan dibungkus kertas tisu. Saya kembali lagi ke karaoke Anda dan Pesona tidak ikut lagi" kata terdakwa Hapdin Purba menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Derman Nababan SH.

Sekembalinya Hapdin, sudah ada Rindiyani dan Jodhy Rivano Simatupang didalam Room 9 Hotel Anda tersebut. Juga terdakwa Reinhard yang tadinya sempat pergi sudah kembali bersama terdakwa Joni Patera. Lalu merreka semua menenggak masing-masing 1/2 butir pil ekstasi dan bernyanyi sambil berjoget-joget.

Sekira pukul 02.00 wib dinihari, tempat tersebut digerebek oleh SatRes Narkoba Polresta Siantar yang telah mendapatkan informasi.

Petugas kemudian menyita sisa pil ekstasi yang tidak habis digunakan, yaitu satu butir dibalut kertas tisu diselipkan di lipatan sofa room hotel, setengah butir dalam bungkus rokok Sampoerna di atas meja dan setengah dari kantong celana terdakwa Rinaldo Oktavian.

Jaksa Rahmah Hayati Sinaga SH menjerat ke-9 terdakwa yang semuanya warga kota Pematangsiantar dengan pasal 112 atau pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan ke-8 terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba SH MH dari Posbakum PN Siantar.

Sedangkan terdakwa Rindiyani yang didampingi pengacara khusus, satu satunya wanita bersama delapan pria itu mengaku narkotika itu bukan miliknya, meski ikut menenggak pil ekstasi tersebut. Wanita ini mengaku sudah sering mendatangi tempat karaoke dan 2 kali mengkonsumsi pil ekstasi. (Sumber: hetanews.com).

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU