parboaboa

Tersangka Pelempar Bom ke Rumah Petugas Lapas Kelas I Malang Diringkus

Krisna | Nasional | 12-12-2022

Tersangka WH Pelempar Bom ke Rumah Petugas Lapas Malang (Foto: Detiknews)

PARBOABOA, Malang - Polres Malang berhasil meringkus seorang tersangka teror bom di rumah petugas Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz, yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 24 Oktober lalu. Tersangka berinisial WH (33) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki mengungkapkan, ada dua tersangka dalam kasus teror bom tersebut, yakni berinisial WH dan SH. Tapi baru tersangka WH yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya masih dalam proses pengejaran.

"Alhamdulillah berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor yakni berinisial WH di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Wahyu saat press release di Polres Malang, Senin (12/12/2022).

Setelah itu, dihadapan petugas, tersangka mengakui, bahwa ia melakukan teror karena dendam terhadap korban. karena dihukum fisik saat berada di dalam lapas.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” jelasnya.

Wahyu menerangkan, tersangka mendapatkan bom ikan (bondet) dengan cara membeli di wilayah Pasuran.

“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” terang Wahyu.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Berupa, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang dipakai kedua tersangka saat melancarkan aksinya.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, sejak tahun 2010 hingga 2016 tersangka WH telah 4 kali keluar masuk Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu,” jelas Wahyu.

Atas perbuatan, tersangka WH dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diketahui, dua orang mengendari sepeda motor tanpa plat, melemparkan bom bonet ke depan rumah seorang petugas Lapas Kelas I malang, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa timur, Senin (24/10/2022).

Beruntung, tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Tapi rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan.

Editor : -

Tag : #teror bom    #rumah petugas lapas    #nasional    #bom bonet    #polres malang    #malang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU