parboaboa

Tersandung Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Uang Sebesar Rp800 Juta

Ester | Hukum | 23-09-2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto:Tangakapan layar web mahkamahagung.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Sudrajad menerima uang sebanyak Rp800 juta dari kasus yang ia tangani. Uang itu diterima lewat hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangkanya, yakni sebagai penerima suap Sudrajad Dimyati Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi PNS Mahkamah Agung, Albasri PNS Mahkamah Agung.

Sebagai pemberi adalah pengacara Yosep Parera, pengacara Eko Suparno, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka, Sujanto swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Ivan Dwi Kusuma.

Namun, Sudrajat dan tiga tersangka lainnya, yakni Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka masih dalam proses pencarian. Sebelumnya, KPK telah meminta Sudrajad untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri langsung.

"Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,"ungkap  Firli.

Keenam tersangka sebagai penerima suap ditetapkan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Sudrajat terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021. Dalam laporan tersebut, total kekayaan yang dimiliki Sudrajat mencapai Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).

"Total harta kekayaan Rp10.777.383.297," dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (23/09).

Dalam laporan tersebut, Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangungan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman Bantul, dan Kota Yogyakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.

Selain itu, Sudrajat juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda MPV keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta dan satu unit sepeda motor Honda Varioa tahun 2011 senilai Rp9 juta.

Adapula harta yang bergerak lainnya sebesar Rp 40 juta dan kas senilai Rp8.072.587.297. Meski demikian, berdasarkan e-LHPKN KPK, ia tercatat tidak memiliki hutang.

Tim KPK kemudian mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta dan jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh representasi Sudrajad, Yosep dan Eko sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

"Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH [Muhajir Habibie] menerima sekitar Rp850 juta, ETP [Elly Tri] menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tutur Firli.

Di sisi lain, Ketua Firli Bahuri menjelaskan kontruksi kasus suap ini di MA. Ia mengatakan kasus ini bermula lewat adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan oleh HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

Editor : -

Tag : #sudrajad dimyati    #hakim    #hukum    #suap    #kasus    #kpk    #pengacara    #harta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU