parboaboa

Terbakar Api Cemburu, PNS Siantar Bakar Sepeda Motor Milik Teman Istri

Mei | Daerah | 31-08-2022

Pelaku Pembakaran Sepeda Motor (Foto : Tribun)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Diduga karena motif cemburu, seorang pria nekat membakar sebuah sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya di Jalan Kemiri, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sebubut saja Niko Johanes Samosir (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus ditahan karena telah membakar sepeda motor milik Arif Dharmawan Purba (29).

Saat dimintai keteranga, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa tersangka ditangkap dikediamannya sendiri.

"Pelaku kita tangkap saat berada di kediamannya yang di Jalan Kemiri beberapa waktu yang lalu, sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita menerima laporan dari pihak korban," katanya Rabu, (31/8/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka membakar sepeda motor milik korban karena cemburu istrinya Tetty PH Sihombing (45), pergi ke Kota Medan dalam rangka Dinas dari kantor.  

"Hanya saja ketika pergi ke Kota Medan, istrinya ini tidak pamitan kepada pelaku, sehingga pelaku yang cemburu dan membakar sepeda motor milik korban," terangnya.

Saat itu, korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah hangus terbakar setelah pulang dari dinas kerja dan mengaku terkejut saat motor Suzuki Skywavenya sudah raib.

Mendapati hal tersebut, Tetty bersama sang korban langsung mengecek CCTV dan menemukan bahwa pelaku pembakaran tersebut tak lain adalah suami Tetty sendiri.

"Setelah pasti suaminya yang membakar sepeda motor rekan kerjanya tersebut, korban dan istri pelaku membuat laporan ke kita. Untuk motifnya sendiri, dikarenakan pelaku cemburu istrinya pergi bersama dengan korban," tuturnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hinga mencapai Rp 8 juta. Adapun pelaku kini dikenakan pasal  tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1e dari KUHPidana.

Editor : -

Tag : #kriminal    #kasus pembakaran    #daerah    #tindak pidana    #pns siantar    #polres siantar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU