parboaboa

Tembak Buronan yang Tak melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam

Maraden | Hukum | 25-10-2021

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

PARBOABOA, Makassar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Dia diperiksa terkait pelanggaran kode etik berupa penganiayaan dan penembakan pada saat melakukan penangkapan seorang buron.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak eman orang anggota Polres Luwu Utara diperiksa di Propam terkait penganiayaan itu.

"Jadi ada enam orang anggota yang sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel termasuk Kapolres Luwu Utara. Jadi akan dilakukan tindakan tegas Kepada semua yang terlibat dalam penembakan itu," kata Kombes Zulpan, Senin (25/10/2021).

Zulpan membeberkan jika nantinya dalam pemeriksaan Propam, keenam anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik, maka keenamnya terancam diberhentikan.

Kasus itu merupakan buntut penembakan dan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan saat dilakukan penangkapan terhadap buron berinisial IL (30). Saat penangkapan, polisi melepas tembakan sebanyak lima kali dan diduga menganiaya IL. Padahal saat ditangkap, IL tidak melakukan perlawanan terhadap petguas.

Kombes Zulpan menjelaskan jika terbukti oknum petugas melakukan hal yang disangkakan tersebut, merekea akan dikenakan tuduhan pelanggaran kode etik kepolisian dan sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatannya.

“Mengenai pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, masih menunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.

Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.

Kronologi peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap pelaku kasus penganiayaan dan pembakaran berinisial IL, pada 9 Oktober 2021.

Il diciduk polisi di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Dia ditangkap lalu ditembak polisi sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL sebenarnya tidak melakukan perlawanan, tapi anggota malah menembaknya dan melakukan penganiayaan terhadapnya.

Pasca ditangkap, IL dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialaminya. Warga Desa Radda yang mengetahui kondisi IL sempat marah sehingga dan melakukan kasi protes denganmeblokade Jalan Trans Sulawesi. Akibat perisitwa itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP A telah dicopot dari jabatannya.

Kombes Zulpan mengatakan Institusi kepolisian tidak akan mentolelir tindakan pelangran kode etik yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” pungkas Zulpan.

Editor : -

Tag : #hukum    #polri    #pores luwu utara    #polda sulsel    #propam    #kode etik polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU