parboaboa

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Tiga Pelaku Begal di Kapten Muslim

maraden | Daerah | 21-08-2021

Polsek Medan Helvetia mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Begal).

PARBOABOA, Medan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau sering disebut begal di wilayah Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (19/08/2021).

Ketiga pelaku melakukan aksi begal pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib, di Jalan Kapten Muslim tepatnya depan kantor Blue Bird Taxi.

Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT. Simangunsong yang didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi, S.H., dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo, S.Tr.K., mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ketiganya yakni N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jln Klambir V, AN als A (18) Jln Klambir V

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021, setelah anggota kepolisian melakukan pengembangan dilapangan dan olah Tkp. Perrsonil kepolisian kemudian menangkap pelaku MRS als W, AN dan NA di gang Usman Jln Klambir V

Para pelaku dalam aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu mereka melihat korban MFS (19) sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, pelaku kemudian melempari korban dengan batu, lalu menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya. Usai melakukan pengganiayaan, pelaku MRS bersama pelaku lainnya meninggalkan korban tergeletak di TKP dan membawa kabur sepeda motor korban.

Para pelaku menjual sepeda motor hasil  begal itu ke daerah Mencirim Pondok Sunggal seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK4423AIL dan sisa uang hasil penjualan sebesar seratus ribu rupiah.

Saat ini para pelaku tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan terancam dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum    #metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU