parboaboa

Tawuran Berakhir Tragis, Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang

Olivia | Daerah | 18-10-2022

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa (Foto: Suara Sumut)

PARBOABOA, Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja berinisial YTB (18) di Jalan Pasar 9, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (16/10) dini hari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan, timnya telah berhasil mengamankan keempat pelaku.

"Hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial IN (17), SS, RS, dan MR," ucap  Teuku Fathir, Selasa, (18/10) pagi.

Dari keempat pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket dan sepatu yang digunakan saat tawuran.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kejadian berawal dari aksi saling ejek antar kelompok pemuda, hingga saling lempar dan menyebabkan korban jiwa.

Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, keempat pelaku dipersangkakan dengan pasal 338, 170, 55 dan 56.

“Acaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.

PS Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ahmad Albar mengatakan, YTB (18) yang menjadi korban merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Awalnya korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi.

"Korban ditemukan tewas dengan dua luka bacok di bagian punggung dan satu di bagian bokong," katanya.

Editor : -

Tag : #Pembunuhan    #Tawuran    #Daerah    #Kriminal    #Deli Serdang    #Sumatera Utara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU