parboaboa

Target Capaian Pajak BPKD Pematang Siantar Naik Jadi Rp12 Miliar

Mhd. Ansori | Daerah | 23-12-2022

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar targetkan capaian pendapatan dari pajak restoran, tempat hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan umum (PPJU) di 2023 mencapai Rp12 miliar. (Foto: Parboaboa/Muhammad Anshori)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar targetkan capaian pendapatan dari pajak restoran, tempat hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan umum (PPJU) di 2023 mencapai Rp12 miliar. Angka itu naik dari 2022 yang hanya Rp9 miliar.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Pematang Siantar, Melvin Silitonga mengatakan, di 2023 nanti, hitungan potensi dan kenaikan target sekitar Rp12 miliar. Pihaknya optimis tercapai, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi ke pelaku bisnis.

Diakui Melvin, untuk mencapai target yang ditetapkan, BPKD sudah melakukan identifikasi potensi pajak di 2022 untuk diterapkan di 2023. Hasil pemetaan yang dilakukan, ada sekitar 150 wajib pajak dengan harapan di tahun depan sudah melakukan kegiatan perpajakan.

"Kami berharap para pengusaha semakin sadar kewajibannya untuk melakukan kegiatan perpajakan, karena target capaian pajak mengalami peningkatan yang signifikan sekitar Rp3 miliar, dari Rp9 miliar ke Rp12 miliar," jelasnya, Jumat (23/12/2022).

Melvin menjelaskan, adapun pendapatan yang berpotensi wajib pajak, di antaranya untuk tempat bisnis yang sudah berpenghasilan Rp5 juta sampai Rp30 juta akan dikenakan pajak 3 persen. Untuk yang berpenghasilan Rp30 juta sampai Rp70 juta dikenakan pajak 5 persen.

Untuk berpenghasilan Rp70 juta sampai R100 juta dikenakan pajak 7 persen, dan yang berpenghasilan Rp100 juta ke atas dikenakan pajak 10 persen.

“Untuk usaha di kota Pematang Siantar yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta tidak dikenakan pajak. Berbeda dengan kota lainnya yang sudah wajib pajak untuk penghasilan di bawah Rp5 juta," ucapnya.

Melvin juga menambahkan denda keterlambatan saat membayar pajak, yakni 2 persen dalam sebulan.

Melvin Silitonga mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan BPKD dengan mengundang beberapa pengusaha yang berpotensi wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2014 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 03/2016 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kami dari BPKD dibantu seluruh kelurahan Pematang Siantar, menemukan 200 yang terdiri dari pedagang, hotel, dan parkir yang berpotensi wajib pajak,” kata Melvin.

Editor : -

Tag : #pajak    #BPKD    #daerah    #pematang siantar    #dinas pendapatan    #PPJU   

BACA JUGA

BERITA TERBARU